DPRD Ajak Pemkab Bartim Bersama Benahi Program 2017

id dprd bartim, barito timur, pekab bartim, bupati bartim

DPRD Ajak Pemkab Bartim Bersama Benahi Program 2017

Bupati Bartim Ampera AY Mebas bersama ketua DPRD Broelalano menyalami kepala SKPD untuk memberi apresiasi atas kinerjanya usai Paripurna I masa sidang I di gedung dewan, Rabu (18/1). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - DPRD Bartim, Kalimantan Tengah mengajak Pemerintah Kabupaten setempat untuk bersama-sama melakukan pembenahan semua program dan akan menempatkan program skala prioritas di tahun 2017 untuk segera diselesaikan secepatnya.

Ketua DPRD Bartim, Broelalano menegaskan,  ada beberapa program legislatif dan eksekutif tahun 2016 yang tertunda dan menjadi prioritas untuk dilanjutkan tahun 2017 di antaranya, penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan manajemen perusahaan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan Raperda Kabupaten Bartim nomor 6 tahun 2015 tentang  pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

"Tugas legislatif ada tiga hal yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Maka menjadi kewajiban legislatif untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi legislatif," katanya didampiingi wakil ketua DPRD Raran usai memimpin rapat Penutupan masa sidang III tahun 2016 dan pembukaan masa sidang I tahun 2017 di Tamian Layang, Rabu.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab dengan sapaan Bro itu menyatakan, secara kelembagaan dewan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bartim  Ampera AY Mebas dan jajaran atas kerjasamanya sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Bro juga menyampai program kerja DPRD legislasi tahun 2017 akan membuat produk hukum sebanyak 13 buah Peraturan Daerah. Unyuk itu, Ia mengharapkan kerjasama yang telah terjalin harmonis bisa ditingkatkan lagi.

Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Bartim Ampera AY Mebas hadir dengan didampingi Wakil Bupati H Suriansyah, Sekretaris Daerah Eskop serta jajaran kepala SKPD.