Kasus Ketua FPI Hina Pancasila Masuk Status Penyidikan

id polda jabar, fpi, fpi hina pancasila

Kasus Ketua FPI Hina Pancasila Masuk Status Penyidikan

Rizieq Shihab (Istimewa)

Bandung (Antara Kalteng) - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Betul mas beberapa hari yang lalu," kata Yusri Yunus saat ditanya perkembangan status kasus yang melibatkan pimpinan FPI tersebut melalui telepon seluler, Kamis.

Ia menuturkan, Polda Jabar berencana akan memanggil sejumlah saksi-saksi lainnya, termasuk memanggil kembali Habib Rizieq Shihab.

Ia menegaskan, pemanggilan imam besar FPI itu akan dilakukan setelah saksi-saksinya lengkap.

"(Pemanggilan) setelah lengkap saksi-saksinya," kata Yusri.

Sementara itu, pimpinan FPI tersebut statusnya sebagai saksi dalam kasus penyidikan penghinaan lambang negara Pancasila.

Imam besar FPI itu sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Polda Jabar, tetapi hanya satu kali yang dapat dipenuhinya.

Polda Jabar memeriksa saksi Rizieq Shihab pada, Kamis (12/1) dengan memberikan 22 pertanyaan.