Aspihani Terdakwa Pembunuh Pacar Jalani Sidang Perdana di PN Muara Teweh

id barito utara, pembunuh pacar, yeny Erlin Wijayanti, Aspihani bin Muhan

Aspihani Terdakwa Pembunuh Pacar Jalani Sidang Perdana di PN Muara Teweh

Aspihani bin Muhan saat melakukan reka ulang pembunuhan seorang gadis bernama Yeny Erlin Wijayanti di Jalan Pendreh Lingkar Kota Kecamatan Teweh Tengah, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Terdakwa Aspihani bin Muhan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kasus pembunuhan seorang gadis bernama Yeny Erlin Wijayanti yang juga pacar korban yang terjadi pada Agustus 2016.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Suparna didampingi Hakim anggota Ferdy Tananda dan Amir Rizki Apriadi dan dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh Fitria Ika Rahmawati dalam pembacaan dakawan mengatakan terdakwa diduga dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain pada bulan Agustus 2016 lalu, disebuah lokasi yang berada di Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah.

Awalnya terdakwa menusukan pisau yang disimpan dikantong sebelah kirinya sebanyak satu kali, pada bagian uluh hati korban.

Setelah menusuk korban terdakwa membawa korban ke belakang rumah dengan posisi pisau yang masih menancap ditubuh korban, sedang ganggangnya patah.

"Sesampainya di pojok belangkang rumah (dalam kondisi kosong), barulah terdakwa mencabut pisau yang ada di tubuh korban dan melemparkannya jauh ke belakang rumah," katanya.

Kemudian, terdakwa mengangkat tubuh korban dan membawanya ke semak-semak.

"Korban saat itu sempat berteriak keras serta sesekali meminta tolong," ucap Fitria dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, ungkap JPU, sesampainya disemak-semak terdakwa membaringkan tubuh korban dengan posisi terlentang, dan disitu juga terdakwa memperkosa korban. Korban yang diperkosa sempat berteriak dan oleh Aspihani lalu mulutnya ditutup dengan menggunakan kaos.

Setelah menuntaskan klimaks, terdakwa kemudian menyumpalkan celana dalamnya ke mulut korban dan dengan tangan kiri terdakwa menutup hidung korban sampai tidak bernafas lagi. Korban saat itu telah tidak bernafas lagi, barulah terdakwa meninggalkannya dengan menggunakan sepeda motor milik Yeni.

"Atas perbuatannya tersebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata dia.