Muara Teweh (Antara Kalteng) - Terdakwa Aspihani bin Muhan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kasus pembunuhan seorang gadis bernama Yeny Erlin Wijayanti yang juga pacar korban yang terjadi pada Agustus 2016.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Suparna didampingi Hakim anggota Ferdy Tananda dan Amir Rizki Apriadi dan dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh Fitria Ika Rahmawati dalam pembacaan dakawan mengatakan terdakwa diduga dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain pada bulan Agustus 2016 lalu, disebuah lokasi yang berada di Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah.
Awalnya terdakwa menusukan pisau yang disimpan dikantong sebelah kirinya sebanyak satu kali, pada bagian uluh hati korban.
Setelah menusuk korban terdakwa membawa korban ke belakang rumah dengan posisi pisau yang masih menancap ditubuh korban, sedang ganggangnya patah.
"Sesampainya di pojok belangkang rumah (dalam kondisi kosong), barulah terdakwa mencabut pisau yang ada di tubuh korban dan melemparkannya jauh ke belakang rumah," katanya.
Kemudian, terdakwa mengangkat tubuh korban dan membawanya ke semak-semak.
"Korban saat itu sempat berteriak keras serta sesekali meminta tolong," ucap Fitria dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, ungkap JPU, sesampainya disemak-semak terdakwa membaringkan tubuh korban dengan posisi terlentang, dan disitu juga terdakwa memperkosa korban. Korban yang diperkosa sempat berteriak dan oleh Aspihani lalu mulutnya ditutup dengan menggunakan kaos.
Setelah menuntaskan klimaks, terdakwa kemudian menyumpalkan celana dalamnya ke mulut korban dan dengan tangan kiri terdakwa menutup hidung korban sampai tidak bernafas lagi. Korban saat itu telah tidak bernafas lagi, barulah terdakwa meninggalkannya dengan menggunakan sepeda motor milik Yeni.
"Atas perbuatannya tersebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara gelar pelatihan menjahit dan operator komputer
Selasa, 23 April 2024 18:24 Wib
Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Selasa, 23 April 2024 18:02 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Erupsi Gunung Ruang akibatkan 498 rumah warga dan fasilitas publik rusak
Minggu, 21 April 2024 17:46 Wib
Lauren dan Dhana terpilih Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2024
Sabtu, 20 April 2024 20:38 Wib
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib