Waduh! Kades Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan

id Seruyan, Kalimantan Tengah, Kades Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan, Kuala Pembuang

Waduh! Kades Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan

Kepala Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah beserta Sekretaris dan Kaur Pembangunan Desa, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan. (Foto Antara Kalteng/Fahrian A.)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Desa Tumbang Salau Kecamatan Suling Tambun berinisial LRS (30) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan, LRS ditetapkan jadi tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan perangkat Desa Tumbang Salau.

"Yakni Sekretaris Desa berinisial MWN (45) dan Kepala Urusan Pembangunan Desa berinisial LNO (38)," katanya.

Mantan Kapolsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan ini menjelaskan, pembakaran lahan seluas tiga hektar dilakukan ketiganya pada 15 Juli 2016 lalu dengan tujuan untuk pembangunan kebun untuk kelompok tani Desa Tumbang Salau.

"Aktivitas pembakaran lahan itu terpantau melalui satelit, dan kita cek ke lapangan ternyata pembakaran lahan dengan kondisi masih hutan dilakukan oleh ketiganya," katanya.

Ia menambahkan, sebelum peristiwa pembakaran, pihak kepolisian sudah pernah memberikan sosialiasi tentang larangan pembakaran lahan dan hutan untuk kegiatan apapun termasuk untuk membuka lahan pertanian. Bahkan ketiga tersangka juga turut serta saat sosialisasi larangan membakar lahan atau hutan di Desa Tumbang Salau.

"Ternyata malah mereka yang merupakan perangkat desa yang justru melakukan pembakaran lahan," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Junto Pasal 69 huruf H, Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah kita serahkan menjadi tahanan kejaksaan, katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Akwan Annas menegaskan, selama beberapa hari ke depan ketiga tersangka akan menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan, dan paling lambat Rabu (25/1) sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.