Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, berhasil mengamankan pria 62 tahun dengan barang bukti sabu seberat 3,78 gram.
"Pria itu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh yang belum lama ini juga baru keluar dari Lapas Kelas II A Palangka Raya usai menjalani hukuman 4,5 tahun penjara karena kasus yang sama," kata Kepala BNNK M Soedja'i saat menggelar konferensi pers di kantornya di Palangka Raya, Kamis.
Selain Babeh, pihaknya yang bekerja sama dengan BNNP Kalteng dan Polres Palangka Raya juga berhasil menangkap Muhammad Denny Hidayat alias Deny dengan barang bukti sabu seberat 1,54 gram.
"Sementara, Denny yang diketahui belum lama diduga menjadi pemakai dan pengedar ini merupakan warga Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya," kata Soedja`i didampingi Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kepala Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto.
Soedjai menerangkan, penangkapan keduanya dimulai pada Kamis (12.1) sekira pukul 00.15 WIB yang mana berdasarkan informasi masyarakat, di kawasan pinggir Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan Deny.
Berdasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bapak satu anak ini berhasil diamankan. Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan.
"barang bukti yang berhasil diamankan dari Deny diantaranya lima paket kecil kristal diduga sabu seberat 1,54 gram, satu alat hisap, satu telpon genggam, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar dan sepuluh plastik klip kecil yang diduga akan digunakan untuk bungkus sabu," katanya.
Berdasarkan pengembangan dari Deny yang menyatakan paket sabu yang dimilikinya berasal dari seseorang bernama Babeh, maka pada hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini berhasil ditangkap.
"Dari tangan Babeh kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga paket sabu dengan berat kotor 3,78 gram, satu alat hisap, satu bendel plastik klip, satu timbangan serta satu telpon genggam," tambahnya.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto yang juga menghadiri konferensi pers tersebut sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.
"Kita sangat sayangkan kejadian ini. Orang yang baru saja bebas dari masa hukuman kembali melakukan kesalahan yang sama. Apalagi dalam kasus ini, istri Deny dan anaknya yang baru berusia lima bulan dinyatakan positif narkoba," katanya.
Berita Terkait
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Tips menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 11:57 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
25 WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya wisuda Sarjana Teologi
Rabu, 27 Maret 2024 16:04 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Ketersediaan ayam potong di Palangka Raya aman hingga Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 15:17 Wib