Pemprov Kalteng Diminta Perhatikan ASN Pengalihan Status

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Sutik, ASN Pengalihan Status

Pemprov Kalteng Diminta Perhatikan ASN Pengalihan Status

Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sataus mereka harus segera diperjelas karena hal ini menyangkut nasib dan masa depan ASN itu sendiri, terutama dalam penyelesaian gaji mereka,"
Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sutik meminta pemerintah Provinsi Kalteng untuk lebih memperhatikan nasib aparatur sipil negara yang statusnya dialihkan menjadi pegawai pemerintah provinsi.

"Sataus mereka harus segera diperjelas karena hal ini menyangkut nasib dan masa depan ASN itu sendiri, terutama dalam penyelesaian gaji mereka," katanya kepada wartawan di Sampit, Kamis.

Sutik mengungkapkan, di Kotawaringin Timur sedikitnya ada 34 ASN yang statusnya beralih sebagai pegawai Provinsi Kalteng, dan mereka sebelumnya merupakan pegawai Dinas Kehutanan kabupaten setempat.

Pengalihan status ASN itu sendiri berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, status kepegawaian mereka berubah menjadi ASN provinsi.

Menurut Sutik, berdasarkan informasi sejak diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2016 itu, nasib 34 ASN asal Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak jelas karena pemerintah provinsi belum memberikan kepastian terhadap ASN tersebut.

"Saya berharap pemerintah provinsi bisa segera mengambil keputusan agar status ASN yang dialihkan tersebut bisa jelas dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri membenarkan terkait belum adanya kejelasan nasib 34 ASN yang dialihkan ke provinsi tersebut.

"Laporan yang saya terima memang 34 orang pegawai belum bisa disambut baik di provinsi Kalteng. Kami terus berkoordinasi agar masalah ini segera diselesaikan," katanya.

Lebih lanjut Taufiq Mukri mengatakan, keputusan pemerintah pusat terkait perubahan status kepegawaian 34 ASN itu, sudah keluar. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, belum juga mengeluarkan keputusan terkait penugasan mereka.

Kondisi ini membuat Bagian Keuangan pemerintah provinsi belum punya dasar untuk mengeluarkan gaji untuk mereka. Untungnya, pemerintah kabupaten masih bermurah hati mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka, namun hanya untuk dua bulan.

"Dananya sudah kami siapkan, sehingga mereka tidak perlu khawatir. Memang cuma untuk dua bulan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi supaya segera ada kejelasan. Untuk sementara, mereka di sini kita manfaatkan membantu di dinas baru," demikian Taufiq Mukri.