Anggota DPRD Ini Desak Pemkab Kotim Selesaikan Status Kawasan Hutan

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Status Kawasan Hutan

Anggota DPRD Ini  Desak Pemkab Kotim Selesaikan Status Kawasan Hutan

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo (Ist)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kelimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan desa-desa yang masuk dalam status kawasan hutan.

"Salah satu kendala yang dihadapi pemerintahan desa dalam membangun, yakni status kawasan hutan. Persoalan ini sebetulnya sudah sejak dulu kita sampaikan agar pemerintah daerah menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat untuk melepaskan kawasan hutan bagi desa, tetapi birokrasinya terlalu rumit hingga kini belum ada kejelasan," katanya di Sampit, Kamis.

Handoyo mengatskan, persoalan melepasan kawasan hutan di pemerintah pusat memang tidak semudah dibayangkan. Bahkan untuk program pembangunan tahun jamak yang seyogyanya Desember 2016 lalu sudah clear and clean hingga kini juga belum ada kejelasan.

Terkait masalah kawasan hutan sebetulnya pemerintah pusat saat itu sudah berjanji akan membantu percepatannya. Namun sayangnya hal itu hanya sebatas janji yang tidak pasti kapan akan terealisasi.

"Kalau kita cermati itu statusnya saja kawasan hutan, faktanya bukan hutan lagi karena sudah beralih fungsi menjadi pemukiman, mungkin itu sudah puluhan tahun ini terjadi alih fungsinya. Jadi kami rasa tidak ada alasan untuk tidak melepasakan kawasan hutan itu untuk kepentingan masyrakat di desa," katanya.

Handoyo mengatakan, selama status kawasan huta itu tidak dibebaskan, maka desa-desa di Kotawaringin Timur tidak dapat berkembang karena pembangunannya berbenturan dengan aturan.

"Aturan tentang status kawasan hutan terlalu kaku padahal sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan fakta di lapangan, seharusnya pemerintah pusat bisa meninjau hal itu, serta segera merevisi aturan yang sebenarnya sudah kedaluarsa," katanya.

Handoyo menilai, ada indikasi kesengajaan pemerintah pusat yang tidak menginginkan kemajuan pembangunan di wilayah pedesaan, sehingga dibenturkan dengan aturan yang tidak jelas kebenaran dan peruntukannya tersebut.

"Pemerintah daerah dibuat pusing dengan aturan itu, sementara masyarakat menuntut adanya pemerataan pembangunan," ucapnya.

Politikus Demokrat ini tidak mau menyalahkan pemerintah daerah akibat keterlambatan mengurus status kawasan. Bahkan kedepannya bakal lebih panjang jenjang mengusurnya mngingat Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten sudah dihapus dan wewenangnya dikelola pemerintah provinsi.

"Tetapi kami harapkan kepala desa bisa menggunakan dana desa itu utnuk pemberdayaan masyrakat desa. Banyak program yang bisa dibiayai jangan beralasan status kawasan lalu dana desa tidak terserap maksimal. Begitu juga sebaliknya kades jangan berpikir yang penting terserap dana itu tetapi azas manfaat kepada warga masyarakat tidak ada," tegasnya.