Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kelimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan desa-desa yang masuk dalam status kawasan hutan.
"Salah satu kendala yang dihadapi pemerintahan desa dalam membangun, yakni status kawasan hutan. Persoalan ini sebetulnya sudah sejak dulu kita sampaikan agar pemerintah daerah menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat untuk melepaskan kawasan hutan bagi desa, tetapi birokrasinya terlalu rumit hingga kini belum ada kejelasan," katanya di Sampit, Kamis.
Handoyo mengatskan, persoalan melepasan kawasan hutan di pemerintah pusat memang tidak semudah dibayangkan. Bahkan untuk program pembangunan tahun jamak yang seyogyanya Desember 2016 lalu sudah clear and clean hingga kini juga belum ada kejelasan.
Terkait masalah kawasan hutan sebetulnya pemerintah pusat saat itu sudah berjanji akan membantu percepatannya. Namun sayangnya hal itu hanya sebatas janji yang tidak pasti kapan akan terealisasi.
"Kalau kita cermati itu statusnya saja kawasan hutan, faktanya bukan hutan lagi karena sudah beralih fungsi menjadi pemukiman, mungkin itu sudah puluhan tahun ini terjadi alih fungsinya. Jadi kami rasa tidak ada alasan untuk tidak melepasakan kawasan hutan itu untuk kepentingan masyrakat di desa," katanya.
Handoyo mengatakan, selama status kawasan huta itu tidak dibebaskan, maka desa-desa di Kotawaringin Timur tidak dapat berkembang karena pembangunannya berbenturan dengan aturan.
"Aturan tentang status kawasan hutan terlalu kaku padahal sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan fakta di lapangan, seharusnya pemerintah pusat bisa meninjau hal itu, serta segera merevisi aturan yang sebenarnya sudah kedaluarsa," katanya.
Handoyo menilai, ada indikasi kesengajaan pemerintah pusat yang tidak menginginkan kemajuan pembangunan di wilayah pedesaan, sehingga dibenturkan dengan aturan yang tidak jelas kebenaran dan peruntukannya tersebut.
"Pemerintah daerah dibuat pusing dengan aturan itu, sementara masyarakat menuntut adanya pemerataan pembangunan," ucapnya.
Politikus Demokrat ini tidak mau menyalahkan pemerintah daerah akibat keterlambatan mengurus status kawasan. Bahkan kedepannya bakal lebih panjang jenjang mengusurnya mngingat Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten sudah dihapus dan wewenangnya dikelola pemerintah provinsi.
"Tetapi kami harapkan kepala desa bisa menggunakan dana desa itu utnuk pemberdayaan masyrakat desa. Banyak program yang bisa dibiayai jangan beralasan status kawasan lalu dana desa tidak terserap maksimal. Begitu juga sebaliknya kades jangan berpikir yang penting terserap dana itu tetapi azas manfaat kepada warga masyarakat tidak ada," tegasnya.
Berita Terkait
Pemkab Kotim anggarkan Rp1 miliar untuk transportasi JCH ke embarkasi
Selasa, 30 April 2024 22:46 Wib
KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Produksi perikanan Kotim terus meningkat
Selasa, 30 April 2024 16:54 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
KPU Kotim terima banyak masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu
Selasa, 30 April 2024 16:06 Wib
Realisasi anggaran 2024 KPPN Pangkalan Bun alami peningkatan
Selasa, 30 April 2024 15:48 Wib
Menegangkan, evakuasi pasangan lansia korban banjir di Sampit dibayangi kemunculan buaya
Selasa, 30 April 2024 4:57 Wib