Dokumen Pembentukan Kotawaringin Utara Diserahkan Ke Kemendagri

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Kotawaringin Utara, Kemikson Tarung

Dokumen Pembentukan Kotawaringin Utara Diserahkan Ke Kemendagri

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri memimpin rapat lanjutan persiapan pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, Kamis (30/6/2016). Hadir anggota DPRD dan Pemerintah Proovinsi Kalimantan Tengah. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...Enam kecamatan yang bersatu menjadi Kotawaringin Utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Sentuai.
Sampit (Antara Kalteng) - Dokumen persyaratan pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, Kalimantan Tengah, diserahkan perutusan daerah ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis.

"Siang tadi dokumennya sudah secara resmi diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Perwakilan dari Pemkab Kotawaringin Timur, camat dan tokoh masyarakat di enam kecamatan di wilayah Kotawaringin Utara, turut menyaksikan," kata Wakil Ketua I Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotawaringin Utara, Kemikson Tarung dihubungi dari Sampit, Kamis.

Kotawaringin Utara rencananya dimekarkan dari kawasan utara Kabupaten Kotawaringin Timur. Enam kecamatan yang bersatu menjadi Kotawaringin Utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Sentuai.

Penyerahan dokumen Kotawaringin Utara diterima Kepala Bidang Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nurbowo. Kementerian Dalam Negeri berjanji akan memproses usulan itu sesuai ketentuan berlaku.

Kemikson berharap semua prosesnya berjalan lancar dan Kotawaringin Utara segera terwujud.

Pria yang pernah menjadi Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur ini mengakui, perjuangan membentuk kabupaten baru sangat berat namun harus terus dilalui.

"Selain memastikan kawasan yang tidak ada masalah, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun, saya yakin dengan dukungan dan kerja keras semua pihak, ini akan berhasil," kata Kemikson.

Jika disetujui, Kotawaringin Utara akan ditetapkan menjadi kabupaten persiapan selama tiga tahun. Dalam tahap ini, Kotawaringin Utara belum mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat sehingga masih akan bergantung dengan Kotawaringin Timur selaku kabupaten induk.

Penentuan kabupaten baru itu sangat tergantung hasil evaluasi capaian selama tiga tahun masa persiapan.

Jika dianggap mampu mandiri, Kotawaringin Utara akan dikukuhkan menjadi kabupaten baru yang memiliki otonomi sendiri, tetapi jika dinilai belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke kabupaten induk sebagai kecamatan seperti semula.

Kemikson yakin Kotawaringin Utara akan mampu menjadi kabupaten yang mandiri, maju dan mampu menyejahterakan rakyatnya.

Selain memiliki sumber daya alam yang cukup besar, kemampuan sumber daya manusia di Kotawaringin Utara ia nilai sudah memadai untuk mandiri membangun daerah sendiri.