ASN Nonjob Datangi DPRD Kalteng, Ada Apa?

id dprd kalteng, kalimantan tengah, asn nonjob pemprov kalteng, asn nonjob

ASN Nonjob Datangi DPRD Kalteng, Ada Apa?

Perwakilan Forum Koordinasi ASN Nonjob Pemprov Kalteng meminta bantuan dari DPRD Kalteng agar memanggil Sekda dan Kepala BKD Kalteng untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka, Palangka Raya, Jumat. (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Perwakilan dari 62 Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memiliki jabatan atau nonjob mendatangi DPRD setempat, Jumat, untuk meminta bantuan kejelasan nasibnya.

Sebanyak 62 ASN ini sebelumnya memiliki jabatan namun setelah ada pengukuhan dan pelantikan untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka di-nonjob-kan serta tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan maupun lainnya.

"Kami berharap pihak DPRD memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng untuk membahas nasib ASN yang nonjob ini," kata perwakilan ASN nonjob Dagut saat berdialog dengan anggota DPRD Kalteng.

Dagud yang sebelumnya menjabat Kabid Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng ini mengakui, pihak Pemprov ada menginformasikan akan memperhatikan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait nasib ASN nonjob.

Dia mengatakan, informasi tersebut sebenarnya hanya sekedar memberi `angin surga` atau upaya menenangkan ASN nonjob tersebut. Sebab, seluruh posisi yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng telah terisi semuanya.

"Tidak mungkin ASN nonjob ini akan menggantikan ASN yang sekarang telah menduduki jabatan. Lebih sangat disayangkan dalam pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan pada 6 Januari 2017 karena ada ASN dipromosikan," ucapnya.

Menurut dirinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tidak memperbolehkan promosi maupun memindahkan ASN daerah menjabat di SKPD di Pemprov Kalteng.

Namun kondisinya, lanjut dia, pengukuhan dan pelantikan pada 6 Januari 2017 ada beberapa ASN dipromosikan dari eselon IV menjadi eselon III, serta dari daerah pindah ke Provinsi.

"Promosi itu membuat banyak ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang sebelumnya memiliki jabatan jadi nonjob. Jadi, sebenarnya sangat tidak rasional. Ini lah kenapa diminta bantuan DPRD Kalteng agar memperhatikan nasib 62 ASN nonjob," kata Dagut.

Belum lama ini, Pejabat Sekda Pemprov Kalteng Tengah Syahrin Daulay mengaku pihaknya sedang berupaya memperjuangkan nasib 62 ASN nonjob akibat Perda OPD.

Dia mengatakan sekarang ini bukan hanya bagaimana jabatannya namun juga akan berkantor di mana pasca dikukuhkannya pejabat eselon II, III dan IV mengikuti perda OPD.

"menentukan itu tidak semudah membalikan telapak tangan. Ini bukan hanya dialami Kalteng, tapi se-Indonesia. Kami sudah mulai rapat untuk membahasnya, supaya segera ada kejelasan," kata Syahrin.