Awas! Permendikbud 75/2016 Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah.

id mendikbud, Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah, pungutan di sekolah.

Awas! Permendikbud 75/2016 Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Muhadjir Effendy  mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk  mewajibkan pungutan di sekolah.

"Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran Komite Sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," ujar Mendikbud  di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Mendikbud menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," kata Muhadjir.

Mendikbud menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP pada  SMA dan SMK untuk memajukan sekolah. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun, cukup banyak pemerintah kabupaten/kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," kata dia.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua  atau walinya.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.