Imigrasi Sampit Bebaskan 8 WNA Diduga Ilegal

id Kotawaringin Timur, Imigrasi Kelas II Sampit, WNA, Sampit, Imigrasi Sampit Bebaskan 8 WNA, warga negara asing, Kitas

Imigrasi Sampit Bebaskan 8 WNA Diduga Ilegal

Sedikitnya 8 WNA asal Cina diperiksa pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rabu (18/1/17). Keberadaan mereka diduga ilegal karena tidak memiliki identitas lengkap, dan hanya mengantongi foto copy paspo

Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Imigrasi Klas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membebaskan delapan warga negara asing asal China yang diduga ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Djoko Surono di Sampit, Jumat, mengatakan kedelapan WNA tersebut dibebaskan karena mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, hanya kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang masih dalam proses di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, sedangkan yang lain tidak terbukti melakukan pelanggaran," tambahnya.

Djoko mengungkapkan meskipun mereka dibebaskan, namun belum boleh kembali ke tempat kerja mereka di PT Kapuas Prima Coll (PT KPC) yang berada di Lamandau karena mereka masih dalam tahapan pengurusan Kitas sehingga mereka dikembalikan ke Jakarta Utara tempat pengurusan Kitas yang bersangkutan.

"Kalau sudah punya Kitas, mereka baru boleh kembali ke tempat kerjanya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa tujuan delapan WNA tersebut berada di Kalteng untuk melakukan uji kompetensi di sebuah perusahaan tambang, yakni PT KPC.

Sementara itu, sebelumnya ada 15 WNA yang diamankan pihak Kodim 1014/Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng.

Ke-15 WNA asal China tersebut diamankan saat berada di rumah makan Jalan A Yani Km 2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Dari 15 WNA tersebut tujuh orang di antaranya memiliki Kitas, sehingga mereka langsung dikembalikan ke PT KPC. Sedangkan delapan WNA lainnya tidak dapat menunjukan identitas yang sah, dan hanya menunjukan fotocopy paspor. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata izin Kitas yang bersangkutan masih dalam proses perpanjangan.