Bupati Bartim Nyatakan Tak Pernah Berikan Ijin Houling Di Jalan Aspal

id DPRD Barito Timur, DPRD Bartim, Pemkab Bartim, Barito Timur, Ampera, Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Ijin Houling Di Jalan Aspal, Ariantho Muller

Bupati Bartim Nyatakan Tak Pernah Berikan Ijin Houling Di Jalan Aspal

Bupati Bartim, Kalteng, Ampera AY Mebas (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan tidak pernah memberikan ijin angkutan houling melintasi aspal, terutama angkutan houling PT. Bumi Barito (BB) yang melintasi jalan Nansarunai dari Desa Dorong ke Tamiang Layang.

"Saya tidak pernah memberikan ijin houling di jalan aspal," ungkapnya saat dihubungi via telepon selulernya, Sabtu.

Ampera juga menegaskan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya aktivitas pertambangan di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur.

Ia juga menyayangkan adanya aktivitas houling batu bara yang menggangu aktivitas masyarakat dan menyebabkan rusaknya jalan warga desa.

"Kalau seperti ini, tentunya berdampak negatif dan merugikan Pemerintah Daerah dan juga masyarakat," ungkap orang nomor satu di kabupeten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu.

Sebelumnya, Rabu malam sekitar pukul 21.00 wib, puluhan warga RT 05 Tamiang Layang melakukan aksi penyetopan  20 truk ps pengangkut batu bara yang melintasi jalan Nansarunai, tepatnya didepan RSUD Tamiang Layang.

"Sopirnya ugal - ugalan. Kami tidak bisa tidur sampai subuh karena suara dari knalpot yang keras dan bising serta membuat rumah bergetar," ungkap warga setempat, Eko didampingi ketua RT 5, Pak Anta, Rabu malam.

Menurutnya, warga merasa gusar setelah mengetahui adanya indikasi houling batu bara melintasi jalan aspal diwilayahnya tidak memiliki ijin melintasi jalan kabupaten maupun propinsi.

Semua dugaan warga terbukti ketika para sopir tidak bisa memperlihatkan perijinan angkutan saat di stop, hanya sepucuk surat jalan dari CV. Lentera (CB) Bartim dan PT.Bumi Barito (BB).

Setelah diminta perwakilan perusahaan angkutan CV, CB dan pihak perusahaan, PT. BB untuk nertanggung jawab. Tidak seorang pun uang datanh. Ini membuat warga dan para sopir nyaris bentrok.

Perwakilan sopir, Ungkek mengatakan truknya dijamin bisa melintasi oleh oknum aparat Polres Bartim.

"Saya sudah telepon tapi tidak diangkat. Karena saya tahunya cuma sama dia dan dia yang membayar upah angkutan ini," ungkapnya.

Sekitar pukul 00.00, warga dan sopir akhirnya bersepakat tidak boleh ada angkutan batu bara yang melintasi jalan aspal menuju stockfile PT. BB di Pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Sedangkan batu bara yang diangkut, warga meminta sopir untuk mengembalikan ke pihak perusahaan.

Sebagian sopir mengembalikan angkutan keperusahaan. Namun ada sebagain sopir menumpahkan batubara dipinggir jalan Nansarunai di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur. 

Reaksi masyarakat ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Bartim, Ariantho Muller mengatakan, siapa saja boleh melintasi jalan kabupaten maupun propinsi. Namun wajib memperhatikan ketwnguan perundangan yang berlaku, lingkungan sosial dan ketertiban umum.

"Kalau ugal-ugalan ditambah suara bising, ini sudah keterlaluan. Angkutan batu bara juga harus taat dan patuh pada peraturan perindangan yang berlaku, terutama mekanisme angkutannya, dan tidak menggangu ketertiban umum" ungkapnya.