Anggota DPRD Ini Kecam Orang Tua Bayi Positif Narkoba

id DPRD Palangka Raya, Abdul Hayie, Bayi Positif Narkoba

Anggota DPRD Ini Kecam Orang Tua Bayi Positif Narkoba

Anggota DPRD Palangka Raya, Abdul Hayie (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Seharusnya orang tua melindungi anaknya bukan justru menjadi penyebab anak terpapar narkoba. Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Abdul Hayie mengecam perbuatan orang tua yang menyebabkan bayi berusia lima bulan dinyatakan positif narkoba.

"Seharusnya orang tua melindungi anaknya bukan justru menjadi penyebab anak terpapar narkoba. Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Anggota Komisi B DPRD "Kota Cantik" ini pun mengaku kaget mengetahui kejadian di dalam tubuh bayi lima bulan dinyatakan positif terpapar sabu-sabu.

"Untuk kasus seperti ini saya juga baru mengetahui. Bisanya yang positif itu hanya orang tuanya, tidak sampai berdampak pada anak apalagi ini adalah bayi lima bulan," katanya.

Dia juga meminta pemerintah kota melalui instansi terkait dapat turut aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi bayi perempuan yang kini dalam observasi BNNP Kalteng.

Hayie pun meminta masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran sehingga tidak terulang dikemudian hari.

Politisi PPP itu mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba sehingga penyalahgunaan barang haram ini bisa diminimalkan.

Dia pun meminta meminta seluruh pihak berkomitmen dalam melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Bentengi diri, keluarga, lingkungan dengan meningkatkan keimanan. Jika seluruh elemen masyarakat tidak menyatakan perang terhadap narkoba maka generasi muda penerus bangsa ini akan hancur," katanya.

Kejadian tersebut terungkap usai tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) dan M. Denny Hidayat (33) alias Deny di sebuah kios tempat usaha Deni di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

Pada saat penangkapan terhadap keduanya, di lokasi yang sama juga didapati istri Deni dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif.

Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu-sabu kepada istrinya, RI, yang berusia 22 tahun.

Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak yang ditularkan melalui ASI yang disusukan.