Larangan Berjualan di Taman Kota Sampit Tak Digubris

id kotawaringin timur, sampit, taman kota sampit, berjualan di taman kota sampit

Larangan Berjualan di Taman Kota Sampit Tak Digubris

Sebanyak 360 pedagang kaki lima Taman Kota Sampit ramai-ramai pindah ke lokasi baru. Mereka diberi batas waktu pindah paling lambat Jumat (20/1/2017) pukul 24:00 WIB. Namun sebagian ada yang tak menggubris instruksi pindah itu. (Foto Antara Kalteng/N

Sampit (Antara Kalteng) - Keputusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang melarang pedagang berjualan di Taman Kota Sampit, ternyata belum sepenuhnya digubris pedagang.

"Pemerintah harus tegas dan adil. Kalau semua disuruh pindah, ya harus pindah semua. Kalau ada yang dibiarkan masih berjualan di Taman Kota, itu tidak adil. Jangan salah kalau nanti makin banyak yang kembali berjualan di sana," kata Dedi, salah satu pedagang di Sampit, Sabtu.

Pemerintah memberi batas waktu terakhir pada Jumat (20/1) pukul 24:00 WIB bagi pedagang di Taman Kota pindah ke lokasi pertokoan eks Bioskop Mentaya yang ada di sisi kiri Taman Kota. Namun ternyata masih ada pedagang yang kembali berjualan di kawasan Taman Kota.

Sabtu sore, beberapa pedagang tetap berjualan di Taman Kota. Mereka adalah pedagang kaset, mainan, aksesoris, buku, pakaian dan makanan. Padahal, sebagian besar pedagang lain sudah mematuhi perintah untuk pindah ke lokasi baru.

Beberapa pedagang beralasan masih berjualan di Taman Kota karena tidak kebagian lapak di lokasi baru. Akhirnya mereka terpaksa berjualan di tempat semula meski menyadari kini tidak diperbolehkan lagi.

Berbeda dengan pedagang pakaian, mereka beralasan lokasi mereka tidak masuk kategori kawasan Taman Kota. Tempat mereka berjualan berada di persimpangan jalan, bukan di sekeliling atau trotoar Taman Kota.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur, ada 360 pedagang pedagang kaki lima yang pindah ke lokasi baru. Mereka menempati bagian depan areal pertokoan tersebut.

Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi pada Dinas Perdagangan dan Industri Kotawaringin Timur, Aluisius mengatakan, pemerintah daerah sudah menyurati ketua asosiasi pedagang kaki lima setempat terkait tenggat waktu dan mekanisme perpindahan pedagang ke lokasi baru.

"Kalau ada yang tetap bertahan, itu nanti Satpol PP yang akan menertibkan. Mulai Sabtu sudah harus steril. Pengamatan kami, pedagang umumnya bisa menerima, cuma memang mereka mempersoalkan sempitnya lokasi," kata Aluisius.

Terkait keberadaan 163 kios di lantai dasar dan 94 kios di lantai dua, diprioritaskan untuk 74 pedagang yang dulunya berjualan di eks lokasi Bioskop Mentaya. Jika masih ada yang tersisa, maka pedagang kaki lima juga bisa mendapatkan kios itu dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.