Lagi, Pengedar Zenith Ditangkap Polisi Bartim

id barito timur, polres bartim, pengedar zenith atau carnophen

Lagi, Pengedar Zenith Ditangkap Polisi Bartim

Tersangka Muhammad Fajeri alias Amat(19) merupakan pengedar narkoba ketiga asal Amuntai HSU yang ditangkap Sat Resnakoba selama Januari 2017 ini. (Foto Istimewa)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Warga RT 01 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terkejut dengan datangnya puluhan polisi berpakaian preman ketika menangkap Muhammad Fajeri alias Amat, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis carnophen alias zenith.

Amat tidak berkutik saat ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Bartim, Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB di tempat usaha bengkel miliknya di jalan A Yani dengan barang bukti ratusan butir pil zenith.

"Iya. Orang bengkel bernama Amat ditangkap polisi dengan barang bukti ratusan obat zenith," kata Nanang, warga setemoat yang menyaksikan penangkapan, Minggu.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnakoba AKP Dhani Sutirta membenarkan penangkapan tersebut dengan menyita barang bukti sebanyak 127 butir pil carnophen yang disimpan dalam rice cooker.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 127 butir obat jenis carnophen/zenith yang disimpan dalam rice cooker dan merupakan sisa hasil penjualan. Sebuah Hp merek Samsung warna putih dan uang tunai sebanyak Rp.800 ribu yang diduga dari hasil penjualan ," ungkap AKP Dhani Sutirta, Minggu.

Tertangkapnya Amat, remaja yang belakangan diketahui warga Desa Banua Hanyar RT 01 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian dan ada seorang remaja yang mengaku bernama Taufikurahman alias Upik keluar dari bengkel milik tersangka Amat.

"Setelah diberhentikan dan interogasi di tempat, Upik mengaku membeli zenith dari Amat sebanyak 100 butir atau satu boks carnopehn alias zenit. Anggota langsung berupaya menyergap tersangka dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 127 butir zenith disimpan dalam rice cooker. Obat tanpa ijin edar tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan pelaku," ungkapnya.

Pemuda asal Amuntai itu kini dijebloskan ke hotel prodeo Polres Bartim karena melanggar pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ini merupakan pengedar narkoba asal Amuntai Kabupaten HSU yang ke ketiga yang kita tangkap selama tiga pekan di bulan Januari ini," ungkapnya.
Habibullah