Waduh! Eks PNS Barut Berhasil Ditangkap Edarkan Sabu

id Barito Utara, Barut, Polres Barut, Pecatan PNS Edar Sabu, Eks PNS Barut

Waduh! Eks PNS Barut Berhasil Ditangkap Edarkan Sabu

Tersangka pengedar sabu Rudi (kiri) dan rekannya Daus beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara, Senin (23/1/17) Ist

Muara Teweh (Antara Kalteg) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap Edy Rudi (43) dan rekannya Rahmat Firdaus (40) warga Muara Teweh  yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin.

Rudi yang merupakan seorang bekas PNS  di lingkungan Pemkab Barito Utara yang dipecat akhir tahun 2014 lalu itu ditangkap polisi di rumah Daus di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu atau di depan Puskesmas Muara Teweh pada  Senin (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan Rudi warga Jalan Mawar Muara Teweh yang selama ini menjadi target operasi kepolsian setempat dikantong celana panjang bagian depan ditemukan dua paket kecil berisikan shabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,28 gram.

Kemudian saat digeledah lagi pada badannya ditemukan satu buah handphone merk Asus warna hitam dan emas, satu HP Nokia warna hitam dan biru dan satu dompet panjang hitam merk Airlight berisi uang tunai RP3.525.000, ATM Bank BNI, BRI masing-masing satu buah.

Disamping itu ada satu lembar kuitansi pinjaman uang atas nama Supian dan 12 lembar nota bukti tra
Setelah itu polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Daus yang merupakan orang yang membantu pengedar shabu-shabu milik Rudi, di rumah Daus tersebut ditemukan dua  bungkus atau paket besar berisikan masing-masing  shabu dengan berat 4,84 gram dan berat 4,96 gram yang dimasukan dalam amplop putih.

"Dua paket besar narkotika total 11,01 gram yang berada dalam amplop itu sempat dibuang Rudi ke lantai dapur," ujar Tugiyo.

Kasat Narkoba mengatakan selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah milik Daus ditemukan botol Alkohol 95 % merk Enkasari,  air mineral, bong, pipet kaca (didalam saku celana), sedotan plastik, plastik klip berisi plastik 2 klip kosong  masing-masing satu buah dan dua  buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik Daus.

Kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jontu 112 (2) jontu pasal 231 (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan  bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.