Dinas Perdagangan Dan Satpol PP Belum Ada Koordinasi Terkait Penertiban PKL

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, PKL, Pemkab Kotim, Satpol PP Kotim, Rihel

Dinas Perdagangan Dan Satpol PP Belum Ada Koordinasi Terkait Penertiban PKL

Kasatpol PP Kotim, Rihel (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...Kami ini hanya pelaksana, tetapi untuk menyatakan mana saja yang harus ditertibkan, itu bukan kewenangan kami,"
Sampit (Antara Kalteng) - Rencana Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menertibkan pedagang di Taman Kota Sampit, belum dikoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

"Kalau ada perintah atau koordinasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menertibkan, kami selalu siap. Kami ini hanya pelaksana, tetapi untuk menyatakan mana saja yang harus ditertibkan, itu bukan kewenangan kami," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rihel di Sampit, Senin.

Rihel mengaku Satpol PP memantau pelaksanaan relokasi pedagang Taman Kota ke areal pertokoan di lokasi eks Bioskop Mentaya, tetapi belum ada permohonan atau perintah untuk menertibkan pedagang yang membandel dan tetap berjualan di Taman Kota.

Satuan Polisi Pamong Praja selalu siap menertibkan pedagang yang melanggar aturan. Namun, diperlukan ketegasan resmi instansi terkait yang berwenang menyatakan pedagang di kawasan mana saja yang melanggar aturan dan harus ditertibkan.

Penegasan itu sebagai dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak di lapangan. Sehingga ketika ada protes atau bahkan gugatan dari pedagang, petugas di lapangan sudah memiliki dasar aturan yang jelas.

"Kami masih menunggu prosedur peringatan dari Dinas Perindag kepada pedagang dulu, atau ada surat dari Dinas Perindag terkait larangan berjualan pedagang kaki lima di Taman Kota, serta perintah untuk mengeksekusinya," tegas Rihel.

Pemerintah memberi batas waktu terakhir pada Jumat (20/1) pukul 24.00 WIB bagi pedagang di Taman Kota pindah ke lokasi pertokoan eks Bioskop Mentaya yang ada di sisi kiri Taman Kota. Namun ternyata masih ada pedagang yang kembali berjualan di kawasan Taman Kota.

Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi pada Dinas Perdagangan dan Industri Kotawaringin Timur, Aluisius mengatakan, pemerintah daerah sudah menyurati ketua asosiasi pedagang kaki lima setempat terkait tenggat waktu dan mekanisme perpindahan pedagang ke lokasi baru.

"Kalau ada yang tetap bertahan, itu nanti Satpol PP yang akan menertibkan. Mulai Sabtu sudah harus steril. Pengamatan kami, pedagang umumnya bisa menerima, cuma memang mereka mempersoalkan sempitnya lokasi," kata Aluisius.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur, ada 360 pedagang pedagang kaki lima yang pindah ke lokasi baru. Mereka menempati bagian depan areal pertokoan tersebut.

Dua hari terakhir, beberapa pedagang tetap berjualan di Taman Kota. Mereka adalah pedagang kaset, mainan, aksesoris, buku, pakaian dan makanan. Padahal, sebagian besar pedagang lain sudah mematuhi perintah untuk pindah ke lokasi baru.

Beberapa pedagang beralasan masih berjualan di Taman Kota karena tidak kebagian lapak di lokasi baru. Akhirnya mereka terpaksa berjualan di tempat semula meski menyadari kini tidak diperbolehkan lagi.