Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Ratusan Zenith Di Sampit

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Polres Kotim, carnophen, zenith, Polres Kotim, Hendra Wirawan

Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Ratusan Zenith Di Sampit

Ilustrasi, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan bersama Wakapolres Kompol Bronto Budiono dan Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto menunjukkan barang bukti 38.000 butir zenith dan tersangkanya, Senin (16/1/17). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang pria tersangka pengedar carnophen atau zenith di Sampit.

"Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan memang ditemukan barang bukti ratusan butir zenith. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto di Sampit, Senin.

Dua tersangka itu adalah WR (25) warga Jalan Christopel Mihing Gang Bina Tani Kelurahan Baamang Tengah dan Zn (33) warga Jalan Sungai Andai Komplek Perumahan Herlina Perkasa Blok III Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara atau Jalan Suka Bumi Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

Mereka ditangkap pada Minggu (22/1) di kediaman Zn di Jalan Suka Bumi Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Mereka hanya bisa pasrah ketika ditangkap petugas.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap keduanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 469 butir zenith, satu lembar plastik hitam, dua gelas dan satu tempat air minum yang diduga sengaja disiapkan bagi pembeli yang ingin meminum langsung obat terlarang tersebut. Polisi juga menemukan uang Rp1.712.000, yang diduga hasil penjualan zenith.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kami masih mendalami siapa pemasok obat-obat terlarang tersebut serta ke mana saja peredarannya selama ini. Kami akan menelusurinya," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus memerangi dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk peduli dan melindungi diri, keluarga serta lingkungan dari pengaruh narkoba karena akan merusak fisik, mental dan masa depan.