Jangan Ada Diskriminasi Hukum Atas Penanganan Kasus Bendera, Ini Pernyataan Fadli Zon

id Jangan Ada Diskriminasi Hukum Atas Penanganan Kasus Bendera, Ini Pernyataan Fadli Zon, Nurul Fahmi, La Ilaha Ilallah, Fadli Zon

Jangan Ada Diskriminasi Hukum Atas Penanganan Kasus Bendera, Ini Pernyataan Fadli Zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Nurul Fahmi yang membuat tulisan berhuruf Arab di bendera Merah Putih sebagai tindakan berlebihan. Apalagi sebelumnya telah terjadi kejadian serupa namun tindakan yang dilakukan kepolisian berbeda.

"Tindakan penangkapan itu diskriminatif dan menunjukkan sikap tak hati-hati dan tak profesional. Sebaiknya segera dilepaskan dan ditegur saja karena saya yakin tak ada niat menghina atau melecehkan Bendera Merah Putih, kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Fahmi seorang pemuda 26 tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Tindakan Fahmi yang membawa bendera Merah Putih bertuliskan kata-kata La Ilaha Ilallah (Tiada Tuhan Selain Allah) dalam huruf Arab, pada aksi pekan lalu di depan Markas Besar Kepolisian Indonesia, dinilai melecehkan dan menghina lambang negara sesuai UU Nomor 24/2009.

Fadli Zon mengatakan, jika membawa bendera Merah Putih yang terdapat tulisan di dalamnya dinilai sebagai penghinaan, seharusnya bukan hanya Fahmi yang ditangkap. Banyak hal serupa juga terjadi di masa lalu, misalnya saja pada saat konser Metallica.

"Kalau sekarang polisi juga akan menyelidiki kasus tersebut, itu bagus tapi rasanya sangat terlambat. Padahal kejadiannya pada 2013. Begitu pula dengan kasus perobekan dan pembakaran bendera di Papua tahun lalu, yang hingga kini tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya. Padahal itu jelas tindakan penghinaan. Disinilah muncul kesan adanya diskriminasi," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Ia melanjutkan, kejadian serupa juga pernah terjadi di Mojokerto pada 2016. Pada satu kesempatan demonstrasi anti limbah, ada salah seorang peserta demonstrasi membawa bendera merah putih yang ditulisi. 

Namun tindakan tersebut hanya diberikan peringatan oleh kepala Polres Kota Mojokerto. "Tidak ada penangkapan. Artinya disini polisi memiliki yurisprudensi untuk Nurul Fahmi," katanya.

Polisi juga diminta untuk melihat secara cermat UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Sebab, sesuatu dikatakan sebagai bendera dan lambang negara, ada ketentuan yang mengikat. Baik itu ukuran dan masing-masing keperluannya. Tidak semua obyek yang merah putih dapat dikatakan sebagai bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara.

Fadli yakin tindakan Fahmi bukan bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih. Dia tidak menginjak, merobek, apalagi membakar. Tulisannya pun bukan berisi kalimat penghinaan. Itu kalimat tauhid. Kalimat yang sangat dihormati umat Islam.

Dia mengingatkan agar proses hukum dijalankan tanpa ada diskriminasi. Tidak melihat golongan dan kelompok. Jangan sampai ketidaksukaan terhadap satu kelompok kemudian satu tindakan dianggap melanggar hukum. Tapi kepada kelompok yang lain tidak diberlakukan.