Disperindag Palangka Raya Siap Bantu Pengurusan Legalitas Produk UMKM

id Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Dinas Perindustrian Palangka Raya, Hotel Palangka Raya, Kuliner Palangka Raya, UMKM, MUI, BPOM

Disperindag Palangka Raya Siap Bantu Pengurusan Legalitas Produk UMKM

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan siap membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memperoleh legalitas produk.

"Tentunya sebagai instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan dan perkembangan para pelaku UMKM kita siap memfasilitasi mereka dalam mendapatkan legalitas produk," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di ruang kerjanya di Palangka Raya, Selasa.

Ia menyebut legalitas produk tersebut seperti mendapatkan daftar izin edar produk dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta label makanan sehat dari Dinas Kesehatan.

Para pelaku UMKM yang siap mendaftarkan produknya dapat mendatangi kantor Disperindag "Kota Cantik" yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Palangka Raya.

"Namun tentunya, untuk memperoleh legalitas tadi para pelaku UMKM juga diharuskan memenuhi persyaratan yang berlaku seperti bersedia dilakukan pengecekan dan uji bahan serta proses proses produksi hingga pengemasan," katanya.

Dukungan tersebut diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai bentuk dukungan dan dorongan pada para pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usaha yang digeluti.

Sementara pada 2016, Disperindag yang sebelumnya bernama Diskoperindag berhasil memfasilitasi 20 UMKM dalam mendapatkan label halal dari MUI dan register produk dari BPOM.

"Apapun itu ialah bentuk dukungan dan partisipasi pemerintah dalam rangka memberdayakan masyarakat terutama para pelaku UMKM untuk memajukan usahanya. Jika status pelaku UMKM ini dinyatakan legal maka mereka juga bisa menambah modal melalui program KUR," katanya.

Para pelaku UMKM pun diharapkan mampu melihat dan memanfaatkan segala bentuk potensi dan peluang di pasaran.

Selain itu juga diharapkan dapat memaksimalkan perkembangan teknologi informasi dalam mengenalkan dan memasarkan produk yang dihasilkan.