Kenaikan Tunjangan Daerah Kotim Bisa Berubah, Kenapa?

id dprd kotim, jhon krisli, kotawaringin timur, bupati kotim, supian hadi, tunjangan daerah ASN kotim

Kenaikan Tunjangan Daerah Kotim Bisa Berubah, Kenapa?

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antara Kalteng) - Besaran kenaikan tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur masih ada kemungkinan berubah, tergantung hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Mungkin tidak akan sampai pada pembatalan, tapi bisa saja terkait evaluasi besaran tunjangan daerah karena aturannya tidak boleh lebih besar dari tunjangan daerah di tingkat provinsi," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Kamis.

Jadi, kata dia, angkanya mungkin saja berubah. "Tapi yang kita ajukan itu angkanya tidak ada yang melebihi tunjangan daerah di tingkat provinsi," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas restu DPRD telah menetapkan kenaikan tunjangan daerah untuk ASN yang diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Namun untuk melaksanakan itu harus ada dasar hukum berupa Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati tentang Tunjangan Daerah ASN Kotawaringin Timur masih dibahas oleh pemerintah provinsi. Belum dipastikan kapan hasil evaluasi Peraturan Bupati itu akan turun.

Jika peraturan bupati itu belum disetujui maka kenaikan tunjangan daerah belum bisa dilaksanakan. Namun jika baru disetujui beberapa bulan kemudian maka tunjangan daerah tetap diberlakukan mulai 1 Januari dengan sistem pembayaran dirapel.

Misalkan, pencairannya terpaksa dilakukan mulai Maret, tunjangan daerah bulan sebelumnya tetap dibayarkan. Dari sisi anggaran, Jhon meyakinkan tidak ada permasalahan karena sudah dialokasikan di APBD.

"Alokasi dana untuk tunjangan daerah diambil dari penghematan perjalanan dinas, uang makan dan minum, alat tulis kantor, pakaian, pengadaan mobil dinas dan lainnya. Totalnya sekitar Rp70 miliar," kata Jhon.

Jhon berharap evaluasi dari pemerintah provinsi segera turun sehingga Peraturan Bupati sebagai dasar pencairan kenaikan tunjangan daerah bisa digunakan.

Di sisi lain, Jhon mengingatkan ASN harus mengimbangi kenaikan tunjangan daerah itu dengan peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat.