Pemkab Seruyan Lunasi Klaim Pelabuhan Segintung Sebesar Rp50 Miliar

id Seruyan, Kuala Pembuang, Pelabuhan Sigintung, Bupati Seruyan, Sudarsono

Pemkab Seruyan Lunasi Klaim Pelabuhan Segintung Sebesar Rp50 Miliar

Bupati Seruyan Sudarsono (kanan) saat mengajak sejumlah pejabat dan Anggota DPRD Kalteng untuk berkunjung ke Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung di Kuala Pembuang, Sabtu (6/8) (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

...Jadi masalah utang sudah selesai,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, melunasi pembayaran klaim pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Segintung kepada pihak ketiga Rp50 miliar lebih.

Jumlah Rp50 miliar lebih yang dibayarkan kepada PT Swa Karya Jaya (SKJ) selaku kontraktor sudah termasuk bunga dari utang sebelumnya sekitar Rp34,7 miliar, kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Jumat.

"Pembayaran itu dilakukan karena ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan kita untuk membayar, dan pembayaran sudah diselesaikan pada 18 Januari 2017 lalu. Jadi masalah utang sudah selesai," katanya.

Ia menjelaskan, biaya pembayaran klaim Pelabuhan Segintung kepada PT SKJ akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan 2017 yang telah disetujui oleh DPRD Seruyan sebesar Rp1,1 triliun.

"Supaya masyarakat mengetahui, bahwa dari anggaran yang ada itu, sebagian telah kita pakai untuk membayar utang Pelabuhan Segintung," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya pembayaran klaim tersebut belum bisa dilakukan pasca putusnya Pengadilan Negeri Sampit pada 3 Mei 2013 yang memenangkan gugatan perdata PT SKJ.

Karena saat itu Pemkab Seruyan berada pada posisi dilematis dengan adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembangunan Pelabuhan Segintung dan Pemkab disarankan untuk tidak membayar utang itu.

BPK RI juga menyampaikan bahwa pembayaran utang tidak bisa diproses karena rentan pelanggaran administrasi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya Pemkab menunda membayar klaim pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung kepada pihak ketiga sampai ada putusan hukum yang lebih tinggi.

"Soal utang ini, hanya perlu kehati-hatian saja, dan tidak ada niat atau keinginan untuk tidak membayarkan," katanya.