Jakarta (Antara Kalteng) - Nikotin dari asap rokok bisa menempel berbulan-bulan di berbagai benda dan membahayakan orang yang menghirupnya, kata Ketua Divisi Penyakit Paru Kerja dan Lingkungan RSUP Persahabatan dokter Agus Dwi Susanto.
Agus dalam diskusi di Jakarta, Jumat, mengatakan asap rokok yang menempel dan menetap di berbagai benda seperti baju, topi, sofa, gorden, dan karpet bisa membahayakan orang di sekitar yang menghirupnya apabila terus terakumulasi.
Ia menjelaskan mengenai "third hand smoke" yaitu orang yang menghirup zat-zat berbahaya dari benda-benda yang terpapar asap rokok. Sementara "second hand smoke" ialah perokok sekunder atau orang yang menghirup langsung asap rokok dari perokok di sekitarnya, juga biasa disebut perokok pasif.
"Kalau terakumulasi bisa menyebabkan berbagai penyakit berbahaya," kata Agus.
Dia memaparkan benda yang tertempel oleh nikotin harus segera dibersihkan, karena apabila dibiarkan zat berbahaya itu akan bertahan berbulan-bulan.
"Menghilangkan nikotin itu sulit lho. Kalau menempel di tembok itu harus benar-benar, dikerok, sampai dicat ulang," kata dia.
Agus menjelaskan penelitan RSUP Persahabatan baru-baru ini di wilayah Jakarta Timur yang menyebutkan anak-anak dan ibu yang tinggal serumah dengan ayah yang merokok memiliki kadar nikotin dalam urine lebih tinggi empat sampai lima kali lipat dibanding dengan keluarga bukan perokok.
Jika berkesinambungan terpapar asap rokok baik secara langsung maupun tidak, orang bisa kena penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), jantung, kanker, stroke, dan lainnya.
Penyakit yang timbul karena disebabkan terpapar asap rokok secara langsung atau tida, kata Agus, biasanya muncul setelah 10 tahun.
Berita Terkait
Semifinal Indonesia Masters sempat terhenti akibat kepulan asap diduga arus pendek listrik
Sabtu, 27 Januari 2024 21:05 Wib
Gunung Bromo mengeluarkan asap putih dan kelabu
Rabu, 13 Desember 2023 12:46 Wib
Kabut asap kembali selimuti Kapuas
Jumat, 10 November 2023 16:19 Wib
Kabut asap tipis, Ketua DPRD Palangka Raya minta warga tetap waspadai karhutla
Rabu, 1 November 2023 19:34 Wib
DPRD Palangka Raya minta disdik tiadakan proses pembelajaran di luar ruangan
Senin, 23 Oktober 2023 15:14 Wib
Polres Pulang Pisau proses hukum dua pembakar lahan
Jumat, 13 Oktober 2023 18:41 Wib
BPBD Palangka Raya tangani 730,11 hektare lahan gambut terbakar
Jumat, 13 Oktober 2023 18:28 Wib
Penerbangan ke Muara Teweh kembali dibatalkan akibat kabut asap
Jumat, 13 Oktober 2023 17:02 Wib