Parah! Dua Preman Lokalisasi Saling Serang, Usai Bertikai Saling Lapor Polisi

id barito timur, preman lokalisasi kuding, bartim, tamiang layang

Parah! Dua Preman Lokalisasi Saling Serang, Usai Bertikai Saling Lapor Polisi

Dua preman lokalisasi Kunding, Desa Bagok Kecamatan benua Lima kabupaten Bartim, saling lapor usai berkelahi menggunakan parang. Tius (kanan) mengalami luka bagian gores sabetan di leher bagian kiri, sedangkan Bani mengalami luka sobek dibagian pipi

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dua orang preman di lokalisasi Kunding, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, nyaris saling membunuh dengan tebasan senjata tajam jenis parang.

"Keduanya saling lapor ke Polsek dengan versi yang berbeda dan kini kita tangani secara profesional," ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalu Kapolsek Benua Lima Iptu Suhadak, Senin.

Untuk sementara, jelasnya, Tahun Tius Prianata alias Tius alias Uli (38) sudah diamankan dengan barang bukti sebilah parang. Tius diamankan sesaat setelah terjadi pertikaian dengan Arbani alias Bani alias Acil (50), warga Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan pada Jumat (27/1) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga Bani, kejadian bermula di lokalisasi Panti Pijat Sehati di Kunding. Tius mendatangi Bani untuk meminta uang sebesar Rp5 juta. Karena tidak memiliki uang sebesar itu dalam waktu singkat, cekcok mulut didalam panti pijat tersebut terjadi dan dilerai penghuni yang lain.

Tius kembali ke rumahnya yang tidak terlalu jauh dari "lokalisasi bisnis lendir" itu. Berselang hitungan menit, Bani mendatangi rumah Tius sambil membawa senjata tajam jenis parang yg sudah dihunus.

Tius yang melihat Bani mengacungkan parang, langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil parang miliknya. Di halaman rumah terjadi perkelahian saling serang dengan parang masing-masing di tangan kanan.

Bani langsung menyabetkan parangnya ke arah leher Tius, tapi meleset dan hanya luka gores. Tius yang memegang parang pun langsung menebas Bani.

"Bani kini dirujuk ke RS Pembalah Batung di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara,  Kalsel. Sedangkan Tius dikenakan pasal 354 (1) Jo Pasal 351 (2) KUHPidana," kata mantan Kapolsek Patangkep Tutui itu.

Sedangkan keterangan versi Tius, terang mantan KBO Sat Reskrim Polres Bartim itu, berbeda dari keterangan Bani.

Menurut Tius, dirinya semula mendatangi Bani hanya untuk memperingatkan agar tidak mengganggu dan menjalin hubungan dengan salah satu pekerja dilokalisasi bernama Titin karena masih ada hubungan dengan  keluarga dengan pacarnya.

Tujuannya, agar Titin bisa fokus untuk bekerja dan tidak ada gangguan dari pihak luar. Bani tidak terima dan terjadi cekcok mulut hingga dilerai penghuni lokalisasi.

Tius kembali ke rumahnya. Selang beberapa saat, Bani datang ke rumah Tius sambil membawa senjata tajam dengan jenis parang yang sudah dihunus. Melihat parang, Tius kembali ke dalam rumah untuk mengambil parang, setelah keluar dr dalam rumah terjadi perkelahian antara Tius dan Bani.

"Saksi-saksi sudah diperiksa dan parang milik Bani dan Tius sudah diamankan. Bani saat ini masih dalam perawatan di RS Pembalah Batung. Tius kita amankan di tahanan mapolsek. Proses hukum terus berjalan dan kita akan tangani secara profesional berkaitan laporan dari keduanya," terangnya.

Sehadak menegaskan, Bani yang masih mendapatkan perawatan akan dimintai keterangan dalam waktu secepatnya. Pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.