Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat diserahkan pada hukum.
"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Berita Terkait
Menlu China temui Presiden Jokowi di istana
Kamis, 18 April 2024 14:40 Wib
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol beri selamat atas kemenangan Prabowo di Pilpres
Kamis, 18 April 2024 14:34 Wib
Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses
Rabu, 17 April 2024 13:15 Wib
Bahas investasi, CEO Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi
Rabu, 17 April 2024 11:45 Wib
Jokowi minta para menteri kawal mudik Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 13:24 Wib
Pria yang berupaya habisi Presiden Argentina berhasil ditahan
Jumat, 5 April 2024 12:00 Wib
Presiden Jokowi bantah disebut rebut posisi Ketum PDI Perjuangan
Kamis, 4 April 2024 13:47 Wib
Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden China Xi Jinping
Senin, 1 April 2024 12:39 Wib