Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat diserahkan pada hukum.
"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.
Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Berita Terkait
Jokowi pilih saksikan laga Indonesia vs Irak di kamar
Kamis, 2 Mei 2024 13:31 Wib
Jokowi bagikan pengalaman makan mi pedas "viral" dalam media sosial
Rabu, 1 Mei 2024 18:26 Wib
Presiden terpilih Prabowo ajak buruh berjuang bersama wujudkan Indonesia Emas
Rabu, 1 Mei 2024 18:23 Wib
MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden adalah hoaks!
Selasa, 30 April 2024 15:33 Wib
Jokowi akan menerima kunjungan bos Microsoft besok pagi
Senin, 29 April 2024 11:21 Wib
Video Aceh nyatakan keluar dari Indonesia setelah penetapan Prabowo presiden adalah hoaks!
Jumat, 26 April 2024 8:48 Wib
Gibran Rakabuming sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:47 Wib
Cak Imin tegaskan ingin bekerja sama dengan Prabowo
Rabu, 24 April 2024 16:41 Wib