Raperda Pilkades Barito Timur Diteken

id barito timur, dprd bartim, tamiang layang, bupati bartim

Raperda Pilkades Barito Timur Diteken

Bupati Barito Timur ampera AY Mebas meneken persetujuan bersama dengan DPRD Bartim yang diwakili Wakil Ketua DPRD Ariantho Muller dan Raran Apha terhadap Raperda perubahan perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepal

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa diteken atau disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, Rabu (1/2/2017). 

Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah menyatakan, kerjasama yang terjalin dengan baik dan kondusif antara Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Timur dalam menyelesaikan beberapa pembahasan agenda pokok dimasa sidang I tahun sidang 2017.

"Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama agar dapat dijadikan sebagai bahan untuk proses selanjutnya," kata Bupati Ampera. 

Pemerintah Daerah secepatnya akan menyampaikan Raperda tersebut untuk mendapatkan nomor register dan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Segala bentuk masukan, pendapat dan saran yang sangat kontruktif disampaikan selama proses pembahasan, merupakan bukti demokrasi yang bertujuan baik untuk mencapai Perda berkualitas bagi Pemerintah Daerah.

Selain itu, akan semakin arif dan bijaksana dengan tidak meninggalkan sikap kritis terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah. Ini merupakan bukti keberpihakan perwakilan masyarakat dalam pembahasan program dan kegiatan menuju "Gumi Jari Janang Kalalawah". 

"Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Ketua,  Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang terjalin selama ini," ungkapnya.