DPRD Kotawaringin Timur Terima Kunjungan DPRD Katingan

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, kunjungan dprd katingan, dprd katingan, Handoyo J Wibowo

DPRD Kotawaringin Timur Terima Kunjungan DPRD Katingan

Anggota DPRD Katingan, Kalteng foto bersama dengan Angota DPRD Kotawaringin Timur,Handoyo J Wibowo (tiga dari kiri) dan Herro Harapano Manddauw (lima dari kiri).Kunjungan kerja anggota DPRD Katingan untuk belajar pembentukan Perda Kelembagaan Adat (F

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja anggota dewan dari Kabupaten Katingan.

Kunjungan kerja enam anggota DPRD Katingan tersebut disambut Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, didampingi Seketaris Komisi III Heru Harapanno Manddauw di Sampt, Kamis.

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan, kunjungan enam anggota DPRD Katingan tersebut untuk mempelajari peraturan daerah tentang kelembagaan adat, mengenai insentif mantir adat dan damang adat.

"Kita saling bertukar pikiran, terutama terkait Perda kelembagaan adat. Dengan belum adanya Perda, Kabupaten Katingan hanya mengunakan peraturan bupati (Perbup) saja untuk mengatur kelembagaan adat," terangnya.

Handoyo mengungkapkan, sejak adanya Perda mantir dan damang adat Dayak di Kotawaringin Timur diberikan insentif masing-masing sebesar Rp150.000 dan Rp1.500.000 setiap bulan.

Dengan adanya insentif dari pemerintah daerah tersebut mantir dan damang adat Dayak di Kotawaringin Timur diharapkan bisa lebih sejahtera.

"Yang jelas pemerintah daerah sangat menghargai kerja mereka. Dan keberadaan mereka juga sangat membantu pemerintah," ucapnya.

Sementara itu ketua rombongan anggota DPRD Kabupaten Katingan, Endarto mengatakan, dipilihnya DPRD Kotawaringin Timur karena daerah itu telah memiliki Perda kelembagaan adat tersebut.

"Sekarang kita DPRD Katingan sedang mengumpulkan data dan pengetahuan untuk pembentukan Perda tersebut," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan rencananya juga akan memberikan insentif kepada para mantir dan damang adat Dayak. Namun untuk memberikan insentif tersebut tentunya perlu adanya payung hukum yang jelas agar tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.