Wow! Barito Utara Alokasikan Dana Desa Sebesar Rp119,4 Miliar

id Barito Utara, Barut, Muara Teweh, dana desa, ADD, alokasi dana desa, bupati barut, nadalsyah, pelantikan kades

Wow! Barito Utara Alokasikan Dana Desa Sebesar Rp119,4 Miliar

Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik penjabat Kepala Desa Pelari dan PAW anggota BPD sekaligus peresmian bangunan gedung di Desa Batu Raya I Kecamatan Gunung Timang, Rabu (1/2/17). (Foto Diskominfo dan Persandian Barut)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk tahun 2017 sebesar Rp119,4 miliar untuk 93 desa di sembilan kecamatan.

"Alokasi untuk tahun ini yang segera disalurkan yakni untuk ADD sebesar Rp74 miliar lebih dan DD sebanyak Rp45,3 miliar," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah usai melantik penjabat kepala desa dan pengganti antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelari di pusatkan di Desa Batu Raya Kecamatan Gunung Timang, Kamis.

Menurut Nadalsyah, syarat untuk pencairan dana desa adalah pemerintah desa harus membuat RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan disertai dengan Perdes.

"Saya harapkan laporan pertanggungjawaban dana yang sudah diambil di tahun 2016 harus sudah selesai di bulan Januari 2017," katanya.

Nadalsyah mengatakan apabila Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2016 belum diselesaikan maka untuk penyaluran dana tahun 2017 tidak akan diberikan.

Bupati kemudian mengingatkan pemerintah desa untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban 2016 karena kini telah memasuki bulan Februari 2017.

"Harusnya kegiatan Musrenbang desa tidak ada lagi, tinggal pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan," katanya.

Pada kesempatan itu juga Nadalsyah berpesan kepada pemerintahan desa agar segera menyampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemerintahan Desa tahun 2016 dan Rencana Kegiatan Pelaksanaan Desa tahun anggaran 2017.

Bupati menyatakan prioritas sesuai hasil RKPDes, APBDes untuk percepatan pembangunan di desa di wilayah Kabupaten Barito Utara adalah pembangunan di bidang prasarana jalan, air bersih, penerangan dan kebersihan lingkungan.

Sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 31 Agustus 2016 Nomor B.7508/01-16/08/2016 perihal himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa, bahwa pemerintahan desa tahun 2017 harus menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskuedes).

"Oleh karena itu segera dibuat perencanaan dan ditransformasikan ke aplikasi sistem keuangan desa. Sistem ini akan memudahkan dalam pengawasan, pengendalian belanja di desa," jelas dia.

Sesuai laporan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Utara bahwa masih ada kepala desa yang belum menyampaikan laporan (SPj tahap II dan dana tambahan tahun anggaran 2016).

"Hal ini yang menjadi perhatian bersama. Kepada Camat sebagai pembina pemerintahan desa, untuk dapat membantu para kepala desa dalam hal penyelesaian laporan-laporan yang dibuat oleh desa, jangan terkesan asal jadi," ujar Nadalsyah.