Kesadaran Pengusaha Walet Seruyan Bayar Pajak Rendah

id seruyan, pengusaha walet, walet, pengusaha walet bayar pajak

Kesadaran Pengusaha Walet Seruyan  Bayar Pajak Rendah

Ilustrasi - Bangunan sarang walet. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan kesadaran pengusaha sarang burung walet di daerah ini untuk membayar pajak sarang walet masih rendah.

"Jumlah bangunannya saja banyak, hampir 300 unit. Namun menunaikan kewajiban bayar pajak sangat minim sekali, yakni hanya sekitar lima persen saja," kata Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Abuhasan Asari, di Kuala Pembuang, Kamis.

Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan itu menjelaskan, mulai tahun 2010 Pemkab Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Lalu, pemkab mengeluarkan implementasi tentang petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul penetapan nilai (harga) jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

"Adapun sistem perhitungan besaran pajak sarang walet adalah sebesar lima persen dari setiap kilogram penjualan sarang burung walet," katanya lagi.

Meski sudah memilki peraturan tentang pajak sarang walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

"Dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri," katanya lagi.

Menurutnya, diperlukan upaya lebih keras untuk menanamkan kesadaran para pengusaha agar mau membayar pajak sarang walet mengingat imbauan serta sosialisasi yang dilakukan tentang kewajiban membayar pajak sarang walet tidak dihiraukan oleh pengusaha.

"Kami sangat berharap para pengusaha mau peduli, karena pajak sarang walet yang disetorkan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini," katanya pula.*