Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Bartim

id barito timur, polres bartim, pengedar narkoba, jaweten

Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Bartim

Barang bukti Milik YU (40) warga Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur. Delapan paket sabu seberat 2,12 gram yang disimpan dalam alat kecantikan bedak serta uang tunai Rp700.000,- akhirnya disita polisi. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dua pengedar sabu-sabu berinisial YU (40) dan SG (47) kembali dibekuk Polisi Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta, Minggu, membenarkan penangkapan tersebut. 

Awalnya, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa SG merupakan pengedar sabu di daerah Desa Jaweten. 

Setelah dilakukan pengintaian, SG melintas di jalan eks pertamina tepatnya di RT 02 Desa Karang Langit. SG langsung dicegat dan digeledah. Dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi dalam kantong belakang sebelah kiri

"Berdasarkan pengakuan SG, barang tersebut didapat dari YU yang beralamat di Desa Jaweten," ungkap Dhani lagi. 

Anggota pun bergerak mendatangi YU yang beralamat disebuah rumah No 03 RT 1 Desa Jaweten. Saat polisi mendekat, Polisi langsung menaruh curiga karena ada sesuatu yang dilempar ke semak belukar. 

"Polisi melihat ada yang mencurigakan pada YU karena melempar sesuatu ke semak-semak," katanya. 

Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sebuah kotak tempat bedak warna biru muda yang didalammnya terdapat delapan paket serbuk kristal seberat 2,12 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu.

"Anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp700.000, yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu," ungkap Dhani. 

Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Bartim untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.