Dishub : Pengelola Parkir Dilarang Tentukan Tarif Retribusi Seenaknya

id gunung mas, dishub gunung mas, parkir liar di gunung mas

Dishub : Pengelola Parkir Dilarang Tentukan Tarif Retribusi Seenaknya

Ilustrasi, Logo Gunung Mas (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Perhubungan mengingatkan seluruh pengelola parkir di daerah itu untuk tidak memungut retribusi seenaknya, sebab ada masyarakat yang mengeluhkan perbedaan tarif parkir di beberapa tempat.

"Sesuai aturan, pungutan parkir untuk roda dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp4.000. Namun ada masyarakat yang melaporkan ternyata pungutan oleh juru parkir di atas ketentuan retribusi tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Gumas, Yemmie, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk pungutan parkir pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola tersebut, namun dalam melakukan pungutan harus tetap mengacu pada nilai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ia mengatakan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut atau memungut retribusi seenaknya, maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap pihak ketiga selalu pengelola kawasan itu, dan terbukti bersalah kemungkinan kontrak atau izinnya akan dicabut.

"Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat koordinasi kepada seluruh pengelola kawasan parkir untuk membahas hal tersebut. Jangan ada lagi pengelola parkir nakal yang memungut tarif sesuka hatinya," ujar Yemmie.

Dijelaskannya, pungutan parkir tersebut merupakan salah satu pendapatan asli daerah, dan yang pasti untuk tahun 2017 target pendapatan dari parkir sebesar Rp130 juta.