KPK Tegaskan Tidak Ada Perwakilan Di Daerah

id Kotawaringin Timur, KPK, Kotim, Sampit, Wawan Wardiana, KPK Tegaskan Tidak Ada Perwakilan Di Daerah

KPK Tegaskan Tidak Ada Perwakilan Di Daerah

Pelaksana Tugas Koordinator Unit Korsupgah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan wardiana saat sosialisasi di Sampit, Selasa (7/2/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini mereka tidak ada membentuk perwakilan di daerah atau menunjuk organisasi tertentu sebagai kolega dalam menjalankan tugas.

"Di satu sisi kami senang karena secara tidak langsung mensosialisasikan KPK sampai ke daerah, tapi kalau untuk kepentingan tidak baik, tentu kami tidak terima. Banyak yang mengaku-ngaku dari KPK, pakai berbagai macam atribut. Kami yang dari KPK sendiri tidak sampai begitu," kata kata Pelaksana Tugas Koordinator Unit Korsupgah Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana di Sampit, Selasa.

Wawan mengakui, KPK sangat menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga. Setiap pegawai KPK telah berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan.

Saat ini KPK memiliki 1.124 orang personel, mulai dari pimpinan sampai tukang sapu. Jumlah tersebut terdiri 150 orang di bagian penyelidikan, 50 orang jaksa, 100 orang penyidik, sekitar 600 sampai 700 orang di bagian pencegahan dan sisanya pegawai sekretariat.

Jumlah tersebut memang belum seimbang dengan kebutuhan. Aduan yang masuk dalam setahun bisa sampai 8000 aduan, dengan didominasi dugaan korupsi sekitar 40 persen. Setelah ditelaah, aduan yang disertai bukti hanya sekitar 10 persen. Itu pun tidak semuanya bisa ditangani KPK karena keterbatasan personel.

"Makanya kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk kami limpahkan sebagian kasus kepada mereka. Tapi ada juga supervisi jika ada kasus yang mandeg di mereka kami masuk, baru mereka lanjutkan," kata Wawan.

Paradigma yang dijalankan KPK saat ini adalah lebih mengutamakan pencegahan. Pimpinan KPK bahkan gencar melakukan sosialisasi hingga kepada anak usia dini dengan harapan akan tertanam sejak dini pemikiran melawan korupsi.

Secara khusus Wawan berpesan kepada aparatur sipil negara untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi dalam bentuk apapun. Aturan tegas akan dijalankan dan siapa yang melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai hukum.

Aparatur sipil negara harus rajin membaca aturan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Pimpinan di daerah secara berjenjang harus memberi contoh yang baik kepada seluruh jajarannya.