Laporan Pungli di Seruyan Nihil ?

id seruyan, pungli diseruyan, kejaksaan negeri, kejari seruyan

Laporan Pungli di Seruyan Nihil ?

Ilustrasi, (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah mengatakan, laporan tentang pungutan liar yang masuk ke layanan pelaporan pungutan liar di kabupaten tersebut hingga saat ini masih nihil.

"Sejak diluncurkannya layanan pelaporan pungutan liar (pungli) awal Desember 2016 lalu, hingga saat ini belum ada laporan terkait pungli yang masuk ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, Agus H Yanto di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, meski belum ada satupun laporan pungli ataupun dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Seruyan tetap berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi menyampaikan laporan ke kejaksaan jika menemukan atau melihat langsung terjadinya perilaku pungli di sekitarnya.

"Tiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti," katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan pungli dan korupsi bisa menyampaikan melalui WhatsApp (WA) maupun SMS Center ke nomor 0858-2878-5775.

"Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui email kejariseruyan_center@yahoo.com," katanya.

Kejaksaan menyediakan layanan pelaporan pungli dan korupsi untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat serta untuk menindaklanjuti temuan praktik pungli dan korupsi oleh masyarakat.

"Dengan adanya layanan itu, kami bisa jauh lebih aktif dalam melakukan pemberantasan pungli ataupun tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Seruyan," katanya.

Diharapkan, dengan adanya layanan yang telah disediakan, maka masyarakat tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan pungli maupun korupsi yang terjadi di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring".

"Kita juga akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," katanya.

Kemudian, pihak kejaksaan menghendaki agar laporan yang disampaikan harus didukung dengan data yang benar dan akurat, baik berupa video, gambar ataupun rekaman serta bukti-bukti lain yang berhubungan dengan pungli atau korupsi.

"Bukti-bukti yang diberikan pelapor akan memudahkan penyidik untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan investigasi di lapangan," katanya.