Oknum Pegawai Imigrasi Terlibat Pungli Dijatuhi Sanksi Ringan

id Banjarmasin, Imigrasi, Oknum Pegawai Imigrasi, pungli

Oknum Pegawai Imigrasi Terlibat Pungli Dijatuhi Sanksi Ringan

Ilustrasi (Istimewa)

Banjarbaru (Antara Kalteng) - Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan Purwanto mengatakan, oknum pegawai berinisial EJ yang diduga terlibat pungutan liar pengurusan paspor dijatuhi sanksi ringan.

"Sanksi yang dijatuhkan kepada EJ adalah sanksi administrasi dan tergolong sanksi ringan. Dia juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.

Ia mengatakan, meski pun perbuatan staf tata usaha pada seksi lalu lintas keimigrasian itu tidak tergolong tindak pidana baik pungli maupun asusila, tetapi sanksi tetap dijatuhkan.

Ditekankan, perbuatan oknum EJ telah mencemarkan nama baik institusi karena sebelumnya kuat dugaan telah meminta imbalan pengurusan pembuatan paspor berupa hubungan badan.

"Kami merasa prihatin dan terpukul atas perbuatan oknum EJ ini sehingga menjatuhkan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang termuat dalam undang-undang ASN," ungkapnya.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada EJ diputuskan tim internal Kantor Imigrasi Banjarmasin dan telah memintai keterangan kepada yang bersangkutan atas kejadian pada Rabu (1/2) petang. 

"Oknum bersangkutan mengaku saat kejadian bertemu perempuan berinisial AP di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsudin Noor, tetapi tidak melakukan apa-apa," sebutnya.

Dikatakan, meski pun sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan tetapi akan berdampak terhadap karier dan menjadi catatan khusus bagi pimpinan Kantor Imigrasi terkait perilakunya.

"Sanksinya memang tergolong ringan tetapi karena berkaitan dengan etika dan perilaku sehingga akan menjadi catatan khusus terutama menyangkut jenjang karier," ujarnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Banjarbaru, tindakan pegawai imigrasi Banjarmasin itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Unsur terjadinya pungutan liar tidak terpenuhi, juga unsur pidana melakukan tindakan pencabulan sehingga kasusnya tidak bisa diproses," ujar Kapolres AKBP Eko Wahyuniawan.

Diketahui, oknum pegawai Imigrasi Klas I Banjarmasin berinisial EJ digrebek polisi saat bersama seorang wanita berinisial AP pada sebuah kamar hotel di Jalan Kasturi Banjarbaru, Rabu sore.

Diduga, oknum bersangkutan siap membantu kemudahan membuat paspor dengan meminta imbalan melakukan hubungan suami istri hingga korban melaporkan kasusnya.