Cukup Sudah, Jangan Tambah Minimarket Lagi di Palangka Raya !

id dprd palangka raya, ketua dprd palangka raya, minimarket di palangka raya, toko retail

Cukup Sudah, Jangan Tambah Minimarket Lagi di Palangka Raya !

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta Pemko jangan lagi menambah izin usaha atau cabang toko atau minimarket berjaringan nasional di ibu kota Provinsi Kalteng itu.

"Kalau menurut saya yang namanya minimarket sekarang harus sudah dihentikan. Jangan lagi dikeluarkan izin dan harus dihentikan dulu," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.

Dikatakannya, keberadaan minimarket diakui cukup membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya.

Namun demikian, melihat semakin menjamur dan menyebarnya keberadaan minimarket berjaringan nasional tersebut di "Kota Cantik" ini, keberadaan pedagang lokal terlebih yang bermodal kecil juga terancam.

Untuk itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini, meminta pemerintah kota tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan dan penambahan gerai toko-toko retail tersebut.

"Cukuplah sudah, jangan ditambah lagi supaya masyarakat pelaku usaha tradisional yang lain juga bisa berjalan. Izin minimarket ini jangan terlalu dilepas, harus dikontrol dan dibatasi. Tidak boleh ada penambahan lagi," dia menegaskan.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Beta Syailendra sebelumnya juga meminta pemerintah kota melakukan pengkajian ulang terkait izin usaha toko retail berjaringan tersebut.

Legislator Fraksi PPP itu pun melihat indikasi izin yang telah dikeluarkan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Perda Nomor 17 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern. Terutama terkait dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern," kata Beta.