Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Tengah Turut Diawasi Korem

id kalimantan tengah, korem panju panung, TKA di kalteng, TKA, kolonel nurdi naudika

Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Tengah Turut Diawasi Korem

Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Arm M Naudi Nurdika didampingi Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dan Dandim 1015 Sampit Letkol Inf I Gede Putra Yasa saat ramah tamah dengan masayarakat Sampit, Senin (13/2/17) malam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Korem 102/Panju Panjung turut mengawasi tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan yang dijalankan TNI.

"Di Kalimantan Tengah ini sedang kami pantau ada beberapa dan akan kami coba koordinasikan dengan pemerintah daerah," kata Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arm M Naudi Nurdika saat di Sampit, Selasa.

Isu terkait tenaga kerja asing memang menjadi isu nasional yang menjadi perhatian masyarakat. Fakta menunjukkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia cukup banyak.

Masuknya tenaga kerja asing harus mendapat pengawasan. Dugaan masuknya tenaga kerja asing secara ilegal dan masif juga harus tetap diwaspadai.

Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Aktivitas mereka juga harus tetap dipantau.

Terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Kalimantan Tengah, Naudi menyatakan juga harus terus dipantau. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan rutin dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.

"Saya sudah berbicara dengan gubernur bahwa ini harus kita atur. Kalau ada tenaga kerja asing, harus betul-betul kita tertibkan, yang ilegal tentunya," jelas Naudi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Sampit mencatat, hingga awal 2017 terdapat 222 tenaga kerja asing di wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Katingan, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

Sebagian besar tenaga asing berasal dari Malaysia yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Mereka tersebar di

Kotawaringin Timur sebanyak 59 orang, Kotawaringin Barat 87 orang, Lamandau 49 orang, Seruyan 22 orang dan Katingan 5 orang.

Untuk pengawasan, telah dibentuk Tim Pora atau tim pengawasan orang asing. Sejauh ini, perusahaan melaporkan secara rutin kondisi tenaga kerja asing di perusahaan mereka.