PT REM Nyatakan Jual Batu Bara Bukan Pelanggaran

id Barito Timur, Bartim, Tamiang Layang, PT REM, batu bara, PT Rimau Energy Mining

PT REM Nyatakan Jual Batu Bara Bukan Pelanggaran

Foto Ilustrasi - Sebuah tongkang bermuatan ribuan ton batu bara berlayar di Sungai Barito melintas di sebuah pelabuhan khusus tambang batu bara milik salah satu perusahaan di kawasan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara. (Foto Antara Kalteng/Ka

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Manajemen PT Rimau Energy Mining (REM), anak perusahaan PT Rimau Group yang memiliki usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, H. Andi Usman Mappanganro, Rabu mengatakan, menjual batu bara bukanlah suatu pelanggaran.

"Apalagi PLTU Rimau tetap nyala dengan suplai batu bara dari Rimau/REM," ungkapnya melalui via whatsapp.

Dia menjelaskan, seperti diketahui bersama, setiap pemegang IUP Produksi memiliki tiga hak, diantaranya melaksanakan kegiatan penambangan (coal getting), melaksanakan pemuatan/ transportasi (loading) dan melakukan penjualan hasil tambang (traiding).

Ada 20 tongkang ditahan diwilayah DAS Barito Kabupaten Barito Selatan, Minggu (12/2/17), karena tidak menunjukkan beberapa dokumen yang diperlukan Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Dua diantaranya tongkang milik PT REM/ Rimau Group. 

Dokumen diperlukan diantaranya rekomendasi Dinas ESDM. Jika belum memiliki rekomendasi, artinya belum melakukan pembayaran royalti ke daerah.

Menanggapi hal tersebut, Andi Usman menyatakan, masalah itu hanya masalah administrasi karena transisi kewenangan yang sebelumnya di Distamben Kabupaten menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kalteng. 

"Itu hanya masalah administrasi yang terhambat karena transisi yang terjadi di Distamben Kabupaten kewenangan ditarik ke Provinsi," katanya. 

Dari informasi dihimpun, PT Rimau Group memiliki beberapa anak perusahaan di Kabupaten Bartim diantaranya PT Senamas Enegindo Mineral (SEM), PT Rimau Energy Mining dan PT Rimau Elektrik. 

PT Rimau group melalui PT SEM melakukan pembelian batu bara dari berbagai perusahaan pemegang IUP yang ada di Kabupaten Bartim, termasuk PT Tamiang Jaya Perkasa (TJP) yang belum Clean and Clear (CnC). Batu bara yang dibeli dikumpulkan di stockfile PT SEM. 

Pembelian batu bara tersebut dengan alasan untuk suplay PLTU Jaweten yang dikembangkan PT Rimau Elektrik di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur. Namun, sepertinya dilakukan penjualan kembali menggunakan anak perusahaan PT REM. 

Sementara PT REM merupakan pemegang IUP Produksi, dimana batubaranya sebagai suplai PLTU Jaweten.