Eksekutif - Legislatif Setujui Raperda Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

id Barito Timur, Bartim, Tamiang Layang, DPRD Barito Timur, DPRD Bartim, Raperda Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Eksekutif - Legislatif Setujui Raperda Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan

Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat penandatangan bersama Ketua DPRD Bartim Broelalano dalam agenda persetujuan bersama Raperda Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan, Selasa (14/2/17) di gedung rapat paripurna DPRD Bartim (Foto Antara Kalteng/Habibulla

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Eksekutif bersama Legislatif Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyetujui bersama Raperda Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan setelah hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Persetujuan tersebut dilakukan di ruang rapat Paripurna DPRD Bartim, Selasa (14/2) dengan penandatangan bersama oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dan Ketua DPRD Bartim Broelalano.

Broelalano mengatakan, setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Kalteng, dilakukan beberapa revisi - revisi pada pasal - pasalnya. 

"Setelah disetujui bersama, maka eksekutif kembali membawa persetujuan tersebut ke Gubernur Kalteng dengan waktu tujuh hari kerja untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Barulah kemudian dilakukan legislasi dan dimasukkan dalam lembaran daerah untuk pengesahan menjadi Perda. 

Bupati Bartim Ampera AY mebas mengatakan, dengan nantinya sah menjadi Perda maka akan ada kepastian hukum terkait perkebun dan perkebunan. 

"Perkebun untuk masyarakat umum sedangkan perkebunan untuk korporasi atau perusahaan," katanya. 

Dalam Perda tersebut, jelas ada tata cara pengelolaan lahan dan bagaimana cara berkebunnya. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum terkait bagaimana bisa berkebun karet, sawit dan lainnya. 

"Dalam arahan pak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyarankan bisa dikembangkan perkebunan coklat di Kalteng. Kita nanti akan mengarahkan masyarakat agar bisa berkebun coklat," terangnya.