Ini Pelaku Pembantaian Orangutan Yang Diancam 5 Tahun Penjara

id Kapuas, Kuala Kapuas, Kapolres Kapuas, Pembantai Orangutan, PT Susantri Permai, orangutan

Ini Pelaku Pembantaian Orangutan Yang Diancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang (kiri) saat memperlihatkan barang bukti dan diduga tersangka pembantaian orangutan.

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Pelaku pembantai dan pemakan orangutan yang terjadi di desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhir Januari 2017 lalu, berhasil ditangkap oleh Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari 10 orang yang diduga terlibat,  3 diantaranya telah dinyatakan sebagai tersangka yaitu AY (30), EMS (30) dan ER (23) yang semuanya adalah karyawan PBS PT. Susantri Permai yang merupakan sebuah perusahaan perkebunan sawit.  

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka memiliki masing-masing peran yang sangat vital. Mulai menembak, membawa orangutan dan membantai," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK saat jumpa pers, Kamis. 

Kapolres yang didampinggi Kabag Ops Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Wiwin JS menambahkan bahwa tujuh lainnya untuk sementara dijadikan saksi, diantaranya dua orang wanita yang bertugas sebagai memasak daging orangutan. 

Jukiman menjelaskan, bahwa mereka membantai orangutan itu hanya untuk dikonsumsi dagingnya saja. 

"Saat itu pelaku AY mendapatkan informasi dari mandor kebun ada muncul  orangutan di wilayah kebun milik PT Susantri, pelaku AY pun langsung mendatangi tempat munculnya orangutan ini dengan membawa senapan angin dan sebilah golok," ucap mantan Kapolres Palangka Raya itu. 

Selanjutnya, dengan dibantu dua rekannya EMS dan RC Orangutan yang sudah tewas tersebut dibawa dengan menggunakan handtractor yang selanjutnya di masak untuk disantap.

Sejumlah barang bukti telah diamankan berupa tulang belulang dan daging orangutan yang tersisa, senapan angin, golok, handphone, panci untuk memasak,  parang,  HT dan handtractor.

"Ketiga tersangka ini dikenakan  Pasal 21 ayat 2 huruf A Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990   tentang konservasi  Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian Jukiman Situmorang.