Nah! ASN Wajib Sampaikan SPT Tahunan, Kata Bupati Nadalsyah

id Barito Utara, Barut, Muara Teweh, Bupati Barito Utara Nadalsyah, Nadalsyah

Nah! ASN Wajib Sampaikan SPT Tahunan, Kata Bupati Nadalsyah

Bupati Barito Utara Nadalsyah (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Aparatur sipil negara, TNI, Polri dan wajib pajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi melalui e-filing.

"Salah satu kewajiban kita sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan wajib pajak adalah menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi dengan benar dan tepat waktu sesuai edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 ," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah yang disampaikan Sekda Jainal Abidin pada aksi panutan penyampaian SPT tahunan PPH melalui e filing di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Sekda Jainal, yang dimaksud dengan e-filing di sini adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara "online" dan "real time" melalui internet pada webside Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau melalui penyedia jasa aplikasi Application Service Provider (ASP).

Dengan menggunakan e-filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPH kapan saja dan dimana saja dengan mengakses internet.

"E-filing ini, penyampaian SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalan yang macet dan antrian panjang yang banyak menyita waktu dan biaya," kata Jainal.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomoor 8 Tahun 2015 tersebut yang intinya agar seluruh pejabat dan PNS/ASN mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membaya pajak serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan.

Untuk itu, Sekda Jainal mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Barito Utara wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPH dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

ASN melaporkan SPT tahunan PPH melalui e-filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT tahunan PPH melalui e-filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menghubungi kantor pajak terdekat.

"Mari kita sama sama menyimak dengan seksama semua materi yang disampaikan, sehingga kita akan mendapatkan informasi yang jelas tentang pajak dan penyampaian SPT tahunan melalui e-filing. Dan diharapkan hasil kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran, taat dan patuh membayar pajak," kata dia.