Polres Ini Pulangkan 7 Saksi Kasus Pembantaian Orangutan

id Kapuas, Kuala Kapuas, Polres Kapuas, Jukiman Situmorang, pembantaian orangutan, orangutan, Polres Ini Pulangkan 7 Saksi Kasus Pembantaian Orangutan

Polres Ini Pulangkan 7 Saksi Kasus Pembantaian Orangutan

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK M. Hum memberikan arahan sesaat dan menyalami sebelum 7 saksi kasus orang utan di perbolehkan pulang. Jumat (17/2/17) sore. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Setelah dimintai keterangan dan penyidikan secara intensif di mapolres Kapuas dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana akhirnya 7 orang saksi dalam kasus pembantaian orang utan di desa Tumbang muroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah di perbolehkan pulang.

Namun sebelum pulang mereka di berikan arahan dan pemahaman dari Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK M.Hum bahwa  membantai satwa yang dilindungi itu perbuatan yang dilarang dan ada undang undangnya. 

"Mereka telah mengakui kekeliruannya dan kita harapkan peristiwa tersebut tidak terulang lagi," tegas Jukiman, Sabtu.

Guna mencegah kejadian serupa, mantan Kapolres Palangka Raya itu mengatakan akan lebih mengaktifkan perangkatnya di semua wilayah untuk mensosialisasikan larangan yang melanggar hukum termasuk mengenai satwa satwa yang dilindungi.  

"Ini titik awal yang perlu digaungkan supaya ke depan tidak terjadi dan jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat harus berurusan dengan hukum," ucapnya. 

Sementara untuk 3 orang yang jadi tersangka dikatakan oleh Kapolres Kapuas mereka akan memiliki hak untuk diberikan pendampingan hukum. 

"Kita sudah tunjuk penasehat hukumnya dalam proses yang dilakukan disini. Termasuk hak-hak tersangka kita akomodir dan diteliti serta dipertimbangkan dengan baik," ungkapnya. 

Kepolisian ucapnya juga menjamin proses hukum akan berlangsung secara cepat dan baik. Pihaknya juga sangat serius menangani ini karena sudah jadi perhatian serta disorot semua pihak,  baik nasional hingga internasional.




Baca :