Nah! Bagi Aparatur Desa, Hati-Hati Gunakan DD Rawan Terjerat hukum

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Dana Desa, Aparatur Desa

Nah! Bagi Aparatur Desa, Hati-Hati Gunakan DD Rawan Terjerat hukum

Foto Ilustrasi - Dana Desa (cifdes.web.id)

Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Awai F Matali meminta aparatur desa di daerah itu untuk berhati-hati dalam menggunakan alokasi dana desa (DD) karena rawan terjerat hukum.

"Besarnya anggaran yang disalurkan membutuhkan kejelian dan kehati-hatian dalam penggunaannya serta jangan sampai di korupsi," katanya kepada wartawan di Sampit, Senin.

Away mengungkapkan, ketika penggunaannya salah, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan dikorupsi maka hukum akan bertindak.

Untuk menghindari adanya aparatur desa terjerat hukum, maka pemerintah daerah harus mengawasi dan memberikan arahan serta bimbingan dalam penggunaan ADD dan DD yang angkanya mencapai Rp1 miliar lebih setiap desa.

"Kita akan terus evaluasi ke depannya apakah ketika diberikan dana sebesar itu bisa terserap dengan baik atau tidak," katanya.

Penggunaan ADD dan DD juga diharapkan tepat sasaran, sehingga bisa sejalan dengan program pemerintah pusat, yakni membangun dan memajukan wilayah pedesaan.

Di tahun anggaran 2017, ADD dan DD yang diterima Kabupaten Kotawaringin Timur totalnya mencapai Rp220 miliar yang terdiri dari Rp90 miliar untuk ADD dan Rp130 miliar untuk DD.

Dengan bertambahnya ADD dan DD tersebut diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan desa.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, dalam setiap kesempatan berulangkali mengingatkan agar para kepala desa senantiasa meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM aparatur desanya dalam mengelola dana desa.

"Jika mereka paham dalam mengelola desa dan sesuai aturan, maka perangkat desa akan merasa bertanggungjawab dan tidak seenaknya memanfaatkan dana itu," tegasnya.

Pendanaan besar yang bersumber dari pusat dan daerah tersebut, diharapkannya mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh masing-masing desa sesuai dengan RPJMDES, RKPDES dan APBDES.