Wagub Yakin Penerapan K3 Maksimal Di Kalteng

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Wagub Kalteng, Ismail, Habib Ismail, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail

Wagub Yakin Penerapan K3 Maksimal Di Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Ismail memimpin upacara memeringati Hari Bulan K3 Nasional di Palangka Raya, Senin (20/2/17).

Terpenting itu perusahaan yang beroperasi di Kalteng patuh dan disiplin menerapkan K3 terhadap karyawannya. Jika itu konsisten dilakukan, maka kecelakaan kerja bisa diminimalisir,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ismail meyakini penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan telah berjalan maksimal di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.

Kalau sama sekali tidak ada terjadi kecelakaan saat bekerja tentu hal yang sangat diharapkan namun peluang untuk itu relatif kecil, kata Ismail usai memimpin upacara memeringati Hari Bulan K3 Nasional di Palangka Raya, Senin.

"Terpenting itu perusahaan yang beroperasi di Kalteng patuh dan disiplin menerapkan K3 terhadap karyawannya. Jika itu konsisten dilakukan, maka kecelakaan kerja bisa diminimalisir," tambahnya.

Mantan Anggota DPD RI periode 2014-2015 ini mengakui bahwa keselamatan kerja karyawan memang sepenuhnya tanggunggjawab perusahaan, namun bukan berarti Pemerintah lepas tangan atau tidak terlibat.

Dia mengatakan, pemerintah perlu juga ikut memberikan perlindungan terhadap karyawan dengan tetap mengacu pada aturan. Hal itu dilakukan karena para karyawan merupakan bagian atau rakyat Kalteng yang perlu dilindungi.

"Sepengetahuan saya, gerakan Provinsi ini mengarah pada zero accident sudah dimulai sejak lama. Sekarang ini perlu juga ada upaya perlindungan lainnya agar zero accident bisa lebih optimal," kata Ismail.

Mantan Anggota DPRD Kalteng periode 2009-2014 ini menyebut penerapan K3 ini merupakan kewajiban untuk melindungi semua karyawan. Untuk itu instansi pemerintahan pun diharapkan juga ikut menerapkan hal yang sama.

Hanya, penerapan K3 di lingkungan instansi pemerintah harus berdasarkan peraturan Undang-undang dan tentunya akan ada sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan K3 tersebut.

"Menerapkan K3 ini bukan lagi keharusan, tapi kewajiban. Jadi yang namanya kewajiban, ya harus dilaksanakan," demikian Ismail.