Pemkab Gumas Targetkan PAD Miras Rp750 Juta

id gunung mas, gumas, kuala kurun, PAD miras, minuman keras

Pemkab Gumas Targetkan PAD Miras Rp750 Juta

Kantor Bupati Gunung Mas di Kuala Kurun. (mengkatip.blogspot.co.id)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada 2017 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor minuman keras sebesar Rp750 juta.

Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Yulianus Umar melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran Promosi Produk dan Perizinan Oktora Mimik, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu mengatakan, capaian target PAD miras tersebut optimistis akan tercapai, karena adanya delapan pengecer miras yang telah memiliki izin resmi di kabupaten tersebut.

"Kami yakin target tersebut bisa tercapai, dan untuk diketahui target PAD setiap tahun mengalami kenaikan," ucapnya.

Menurutnya, di kabupaten tersebut juga masih ada pengecer miras yang belum memiliki izin resmi. Para pengusaha tersebut juga selalu diberikan imbauan untuk mengurus izinnya secara resmi.

Pihaknya menargetkan, setiap satu kecamatan yang ada di Kabupaten Gumas hendaknya ada satu pengecer yang memiliki izin resmi, sehingga peredaran miras juga dapat terkontrol oleh pemerintah daerah.

"Perizinan minuman beralkohol itu sudah diatur Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Tahun 2012. Mengacu pada aturan tersebut, kami akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pemilik izin dan pengecer untuk tidak menjual miras kepada anak-anak dibawah 21 tahun.