Setelah Lakukan Sosialisasi Terkait Rute Angkutan Berat, Maka Tak Ada Alasan lagi!

id Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, batas maksimal muatan, Aturan Angkutan Berat, rute Angkutan Berat

Setelah Lakukan Sosialisasi Terkait Rute Angkutan Berat, Maka Tak Ada Alasan lagi!

Foto Ilustrasi - Sebuah truk kontainer menutup ruas jalan negara Muara Teweh - Banjarmasin kilometer 3 di kawasan Bukit Bambu Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Sabtu (23/1). (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Sosialisasi langsung dengan sasaran para sopir truk dan angkutan. Setelah sosialisasi ini kami akan melakukan penertiban. Tidak ada alasan lagi,"
Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai mensosialisasikan aturan terkait pengaturan rute angkutan berat dan batas maksimal muatan.

"Sosialisasi langsung dengan sasaran para sopir truk dan angkutan. Setelah sosialisasi ini kami akan melakukan penertiban. Tidak ada alasan lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor melalui Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan, Cok Orda Putra Legawa di Sampit, Senin.

Keberadaan angkutan berat menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Sampit. Angkutan berat yang masuk dalam kota dinilai rawan memicu kecelakaan dan berdampak pada laju kerusakan jalan.

Dinas Perhubungan gencar mensosialisasikan surat edaran nomor 550/116/Dishub/1/2017 mengenai tertib angkutan barang. Sosialisasi itu disampaikan kepada sopir truk berbagai jenis yang melintas di depan kantor Dinas Perhubungan di Jalan Jenderal Sudirman.

Petugas memberikan selebaran salinan surat edaran tersebut. Para sopir diberi penjelasan tentang aturan yang diberlakukan dengan harapan bisa dipatuhi.

Informasi yang disampaikan diantaranya mengenai pengalihan rute lintasan angkutan barang, truk pengangkut CPO (crude palm oil) dan kendaraaan berat lainnya. Kendaraan-kendaraan itu dialihkan ke jalur lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.

Truk masih diperbolehkan masuk ke dalam kota asalkan muatannya tidak melebihi delapan ton muatan sumbu terberat, dimensi lebar kendaraan maksimal 2.100 mm, panjang maksimal 9.000 mm dan tinggi maksimal 3.500 mm.

"Kendaraan bak terbuka diwajibkan menggunakan terpal agar tidak terjadi ceceran barang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kita harus mencegah potensi kecelakaan," kata Cok Orda.

Kendaraan pengangkut sembako, galian C yakni pasir dan tanah urug serta angkutan batu koral yang dalam pendistribusiannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan untuk kepentingan umum, dapat melintasi ruas-ruas jalan di kota Sampit dengan mengikuti ketentuan.

Aturan lainnya, angkutan barang juga dilarang memarkir secara permanen dan melakukan bongkar muat barang di bahu jalan, khususnya jalan lingkar Selatan, Utara dan Jalan HM Arsyad. Tindakan itu dikhawatirkan membuat kerusakan pada jalan dan bahu jalan serta rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.