MK Buka Pendaftaran Perkara Sengketa Pilkada

id Mahkamah Konstitusi, MK, Perkara Sengketa Pilkada

MK Buka Pendaftaran Perkara Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah saat menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). (ANTARA/Hafidz Mub

Jakarta (Antara Kalteng) - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai Rabu, mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan suara pilkada di beberapa daerah.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata juru bicara MK Fajar Laksono lewat pesan singkat.

Sementara pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka 25 Februari dan ditutup 27 Februari.

Menurut peraturan MK No.3/2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.

Setelah proses pendaftaran, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan selama 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru akan dimulai 16 Maret hingga 22 Maret.

Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.

MK memperkirakan penyelesaian perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei 2017.