3 WNA Tiongkok di Gunung Mas Tanpa Paspor Diamankan Imigrasi

id gunung mas, imigrasi palangka raya, wna tiongkok, paspor, TKA

3 WNA Tiongkok di Gunung Mas Tanpa Paspor Diamankan Imigrasi

Ilustrasi - Paspor Tiongkok. (Thinkstock)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mengamankan tiga orang warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Ketiganya WNA itu diamankan pada Selasa (21/2) karena mereka tidak bisa menunjukkan paspor asli. Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Palangka Raya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wishnu Daru Fajar di ruang kerjanya, Rabu.

Wishnu menerangkan, ketiganya bernama Lu Qile, Lu Zhengguo dan Wei Yongpo. Mereka telah berada di Desa Takaras sejak 16 Februari 2017.

Saat ini pihaknya masih menunggu dokumen para WNA tersebut yang rencananya diserahkan oleh agen yang saat ini berada di Jakarta. Status ketiga WNA asal negeri tirai bambu ini juga belum bisa dipastikan.

"Kami tidak bisa melakukan tindak lanjut karena mereka tidak memiliki dokumen. Kita juga belum bisa memastikan apakah mereka ilegal atau mereka legal tapi tidak membawa dokumen. Kami masih nunggu dokumen orang tersebut dari Jakarta. Belum tahu juga tujuan ketiganya berkunjung," katanya.

Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Petugas Imigrasi dan Unit Intel Kodim 1016/Plk menuju lokasi.

Usai di lokasi tim menemukan tiga WNA tersebut beserta satu WNI keturunan Tiongkok asal Jakarta bernama Sekie kedapatan melakukan aktivitas perakitan alat tambang emas.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi maka ketiganya langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I "Kota Cantik" Palangka Raya.

"Kita tunggu hasil pemerisaan nantinya seperti apa. Yang jelas orang asing yang tidak bermanfaat kalau bisa sebisa mungkin, secepat mungkin kita pulangkan. Jangan lama-lamalah," katanya.

Jika tidak bisa menunjukkan dokumen resmi maka ketiganya terancam dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal.

Sebelumnya pada Agustus 2016 lalu, Tim Pora juga mengamankan 12 WNA asal Tiongkok yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara Ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas

"Untuk itu kami mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Jika melihat WNA melakukan aktivitas yang tidak wajar segera laporkan kepada petugas, baik kepolisian maupun ke pihak pemerintah," katanya.