Akhirnya! Ritual Pernikahan Pangkalima Burung Dibatalkan

id katingan, pernikahan pangkalima burung, pernikahan gaib, agustin reas narang, dad kalteng

Akhirnya! Ritual Pernikahan Pangkalima Burung Dibatalkan

Undangan pernikahan Pangkalima Burung dan Sri Baruno Jagat Parameswari (Titisan Anak Nyi Roro Kidul), yang kemudian akhirnya dibatalkan. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Rencana pernikahan gaib Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Prameswari yang direncanakan 28 Februari 2017 di Desa Telok Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dibatalkan Damang Kepala Adat Katingan Tengah Isay Judae selaku panitia pelaksana.

Pembatalan tersebut berdasarkan surat berita acara ditandatangani Isay Judae lengkap dengan cap Damang Katingan Tengah per tanggal 25 Februari 2017 yang disebarkan seorang pengguna media sosial facebook atas nama Agustinus B Asan, Palangka Raya, Sabtu malam.

"Tuhan Ajaib. Positif batal, saya langsung bertemu dengan Damang Katingan Tengah," kata Agustinus yang bekerja di Protokol Pemprov Kalteng itu di akun facebooknya lengkap dengan foto surat pernyataan sikap pembatalan ritual pernikahan maupun foto dirinya bersama Damang Kepala Adat Katingan Tengah Isay Judae selaku panitia pelaksana.

Ritual adat perkawinan Pangkalima Burung dengan Sri Baruno memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Pengurus Dewan Adat Dayak Nasional (DAD) Kalteng maupun Kabupaten Katingan, Anggota DPRD Kalteng dan pihak lainnya.

Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Drs Lukas Tingkes dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa ritual perkawinan gaib tersebut tidak diakui, tidak direstui dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Kalteng.

"DAD Kalteng secara tegas menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng. Kami berharap masyarakat suku Dayak tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan, sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta adat leluhur Dayak Kalteng," kata Lukas.

Sebelumnya di tempat terpisah, Ketua DAD Kabupaten Katingan Duwel Rawing secara aturan adat Dayak tidak ada mengenal atau mengatur pernikahan gaib, namun dalam tradisi Kaharingan maupun Jawa sepertinya ada. Meski begitu, pihak pelaksana telah diminta untuk membatalkan rencana ritual pernikahan gaib tersebut.

"Prosesi pernikahan gaib itu bukan dilaksanakan kalangan adat, sehingga DAD Kabupaten Katingan sulit untuk bersikap. Kita juga telah menemui panitia pelaksana pernikahan gaib itu dan meminta agar tidak dilaksanakan karena menimbulkan polemik di masyarakat," kata Duwel.

Mantan Presiden MADN Agustin Teras Narang menila rencana pernikahan "gaib" Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Parameswari perlu dikaji ulang dan ditunda agar tidak menimbulkan polemik.

Dia mengatakan, gelar Pangkalima Burung memang sepenuhnya domain dari Adat, namun pemerintah tetap berperan sebagai fasilitator dan sekaligus menjaga dan mengantisipasi dari segi ketenteraman suasana.

"Sahnya perkawinan juga harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi, saya mengusulkan agar jangan terburu-buru dan berhati-hati terkait peristiwa itu," kata Teras Narang.Â