Pembangunan Pelosok Seruyan Terkendala Status Kawasan

id seruyan, bupati seruyan, pembangunan wilayah desa

Pembangunan Pelosok Seruyan Terkendala Status Kawasan

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika )

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono mengatakan, pembangunan wilayah desa di pelosok kabupaten tersebut sangat sulit dilakukan karena terkendala status kawasan.

"Banyak desa di daerah hulu Seruyan yang berada di kawasan hutan sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan," kata Sudarsono di Kuala Pembuang, Sabtu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebenarnya ingin menggenjot pembangunan desa di daerah pelosok, karena kantong-kantong kemiskinan warga banyak terkonsentrasi di daerah pelosok yang berada di kawasan hutan.

"Namun karena masalah status kawasan ini, Pemkab jadi tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Seruyan sudah berkali-kali menyampaikan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi (HP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya wilayah Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun.

"Tapi sampai sekarang izin pinjam pakai kawasan belum juga diberikan. Akhirnya, kita mau bangun jalan tidak bisa. Mau bangun pertanian dan pekebunan untuk warga juga tidak bisa, karena terbentur aturan maka tidak mungkin kita bisa menggunakan APBD untuk membangun di kawasan itu," katanya.

Keluhan tentang masalah status kawasan bukan dirasakan oleh Pemkab Seruyan. Tapi juga oleh masyarakat desa yang berada di kawasan hutan karena mereka tidak bisa mensertifikatkan tanah yang sebenarnya telah lama mereka miliki.

Masyarakat merasa diperlakukn tidak adil, karena pemerintah pusat dapat dengan mudah mengeluarkan izin kawasan bagi perusahaan kehutanan dan perkebunan yang datang ke Seruyan. Sementara masyarakat tidak bisa memiliki sertifikat atas tanah mereka.

Menurut Sudarsono, masalah status kawasan yang menghambat pembangunan di pelosok Seruyan harusnya jadi pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat untuk dapat memberikan izin pinjam pakai kawasan atau merubah status kawasan menjadi area penggunaan lain (APL) pada daerah tertentu yang akan dibangun.

"Ini adalah persoalan mendasar yang menuntut solusi dari pemerintah pusat agar Seruyan dapat membangun desa-desa yang berada di kawasan hutan," katanya.